JAKARTA, DDTCNews – Berkurban menjadi amalan sunnah (tidak wajib) paling utama di momentum Iduladha. Penyembelihan hewan kurban tak bisa sembarangan karena terikat pada syariat. Salah satunya, hewan yang dikurbankan harus berupa binatang ternak tertentu, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Untuk itu, wajar apabila transaksi jual-beli hewan kurban melonjak tajam menjelang iduladha. Dari sisi penjualan, penghasilan yang diperoleh dari penjualan hewan kurban tentu menjadi objek PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu bagaimana dari sisi pembeli? Apakah sebenarnya pembelian hewan kurban dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)? Selain itu, apakah pengeluaran sehubungan dengan pembelian hewan kurban bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi pembelinya?
Ketentuan PPN atas pembelian hewan kurban dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 267/2015 s.t.d.t.d PMK 142/2017. Beleid tersebut di antaranya menyatakan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun, awalnya PMK 267/2015 hanya membebaskan PPN atas ternak berupa sapi indukan. Aturan ini membuat seluruh hewan ternak selain sapi indukan dikenakan PPN 10%, baik atas impor maupun penyerahan dalam negeri.
Hal ini sempat menimbulkan polemik karena harga ternak dan produk turunannya dapat meningkat. Untuk itu, kurang dari 1 bulan sejak PMK 267/2015 diundangkan, pemerintah memperluas jenis ternak yang dibebaskan dari PPN dengan merilis PMK 5/2016 (revisi pertama PMK 267/2015).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2016 ternak yang dibebaskan dari PPN di antaranya adalah sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan jenis ternak lainnya. Selain itu, unggas seperti ayam, itik, puyuh, dan sejenisnya juga termasuk dalam kategori hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sesuai dengan penjabaran yang diberikan dapat diketahui penyerahan hewan ternak, termasuk sapi, kambing, domba, dan kerbau, dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian pembelian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak, tidak dikenakan PPN.
Secara lebih terperinci, berikut ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PMK 5/2016:
|
No |
Komoditi |
Proses |
Jenis Barang |
|
1 |
Sapi, kerbau, kambing/domba, babi dan ternak lainnya | ||
|
Ternak dewasa |
|
| |
|
Buntut, lidah, kikil, tulang |
Digarami, direbus |
Buntut, lidah, kikil, segar/ kering/ dingin/beku | |
|
Hati dan jeroan lainnya (edibleoffal) |
Digarami, direbus |
Hati dan jeroan, segar /kering/dingin, beku | |
|
2 |
Unggas (ayam, itik, puyuh dan lain-lain) | ||
|
Unggas |
|
Unggas hidup | |
|
Karkas dan non karkas; segar/ dingin/beku, termasuk jeroan dan tulang | ||
Meski diberikan secara cuma-cuma, pengeluaran terkait pembelian hewan kurban tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.
Pada intinya, pasal tersebut menyatakan harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, dan warisan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Namun, terdapat beberapa bentuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang, yaitu sumbangan untuk bencana nasional, sumbangan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan untuk pembinaan olah raga.
Selain itu, zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah juga dapat dijadikan sebagai pengurang. Begitu pula dengan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Hal ini berarti pengecualian tersebut tidak berlaku bagi hewan kurban. Sebab, kurban tidak bersifat wajib selayaknya zakat. Hal ini berarti pengeluaran untuk kurban idealnya tidak dapat menjadi pengurang dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi pembelinya. (sap)
