JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui coretax system kini mengenal fitur baru, yakni 'Posting SPT'. Tombol yang berada di laman induk pelaporan SPT ini berfungsi untuk memperbarui sekaligus menampilkan dan menyinkronkan data perpajakan wajib pajak, termasuk bukti potong, data harta, utang, daftar anggota keluarga, hingga pembayaran pajak.
Namun, ada kalanya wajib pajak tidak menemukan sinkronisasi data-data perpajakan meskipun tombol 'Posting SPT' sudah diklik. Kring Pajak DJP menjelaskan bahwa pada dasarnya atas data-data yang belum tersedia, wajib pajak bisa menambahkan secara manual.
"Jika setelah klik Posting SPT tidak muncul data harta yang dimungkinkan seharusnya ter-generate, maka wajib pajak dapat mengisi secara manual dengan klik tombol tambah atau impor data," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (26/2/2026).
Selain solusi tersebut, ada alternatif lain yang bisa dilakukan oleh wajib pajak ketika tombol Posting SPT tidak menampilkan data perpajakan yang dimaksud.
Pertama, pastikan koneksi internet lancar dan stabil. Kedua, clear cache dan cookies di browser yang digunakan. Ketiga, gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, gunakan jaringan atau browser atau perangkat lain. Kelima, coba secara berkala.
Tombol Posting SPT memang memiliki arti penting bagi wajib yang ingin melaporkan SPT Tahunannya. Utamanya, tombol ini berfungsi untuk menerbitkan bukti potong yang sudah ter-prepopulated dari pemberi kerja wajib pajak. Sinkronisasi data dalam coretax penting dilakukan pada tahap awal pelaporan SPT Tahunan.
Apabila bupot tidak muncul di menu Dokumen Saya pada akun coretax wajib pajak karena data belum tersinkronisasi, wajib pajak bisa segera mengeklik tombol refresh untuk memperbarui data pada halaman web coretax.
Kemudian dalam pelapran SPT Tahunan PPh badan, tombol Posting SPT juga berfungsi menarik atau memperbarui data terkait pemegang saham atau pemilik modal, bupot, pembayaran PPh yang telah dilakukan termasuk angsuran PPh. Lalu, harta pada penyusutan atau amortisasi fiskal, serta data lainnya. (sap)
