JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan proses perubahan (edit) SPT hanya dapat dilakukan atas SPT yang ada dalam kategori “Konsep SPT”. Sementara itu, SPT yang telah berubah kategori menjadi “SPT Menunggu Pembayaran” tidak dapat diedit.
Untuk itu, wajib pajak yang ingin memperbaiki atas SPT yang berstatus “Menunggu Pembayaran” perlu melakukan pembatalan kode billing yang telah terbit. Pembatalan kode billing perlu dilakukan agar SPT tersebut berpindah kembali ke kategori “Konsep SPT” dan dapat diedit.
“Untuk itu apabila Anda perlu melakukan edit atas SPT yang sudah terbit kode billing dan berpindah kategori menjadi ‘SPT Menunggu Pembayaran’ maka Anda perlu membatalkan kode billing yang sudah terbit tersebut agar SPT kembali berstatus konsep SPT,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Rabu (27/5/2026).
Untuk membatalkan kode billing yang sudah terbit, wajib pajak bisa masuk ke menu Pembayaran dan pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Pada tabel yang memuat daftar kode billing belum dibayar, gulir halaman ke kanan untuk menemukan kolom Aksi.
Lalu, klik tombol Batal Pada pada kode billing yang terbit dari SPT yang ingin wajib pajak perbaiki. Apabila berhasil, kode billing yang dibatalkan tidak lagi muncul di tabel daftar kode billing belum dibayar.
Setelah beberapa saat, SPT akan berpindah kembali ke kategori “Konsep SPT” dan wajib pajak dapat memperbaikinya. Caranya, klik tombol edit (ikon pensil) dan lakukan perbaikan yang dibutuhkan. Apabila telah selesai melakukan perbaikan, wajib pajak bisa klik tombol Bayar dan Lapor.
Apabila memiliki metode pembayaran dengan kode billing, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing baru. Wajib pajak bisa membayar atau menyetor pajak dengan menggunakan kode billing yang baru (kode billing yang dihasilkan dari SPT yang telah diedit).
“Harap berhati-hati apabila akan melakukan pembayaran SPT. Pastikan Anda membayar menggunakan kode billing yang benar (yang dihasilkan dari konsep SPT yang telah selesai dilakukan edit) untuk menghindari pembayaran menggunakan kode billing yang telah dibatalkan,” jelas DJP. (dik)
