SPT TAHUNAN

WP Wajib Isi Nilai Saat ini pada Kolom Harta di SPT, Ini Tujuan DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 24 Februari 2026 | 18.00 WIB
WP Wajib Isi Nilai Saat ini pada Kolom Harta di SPT, Ini Tujuan DJP
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam Podcast Cermati Episode 33, Selasa (24/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengisian "nilai saat ini" pada kolom harta di SPT Tahunan bertujuan untuk menunjukkan profil harta wajib pajak serta kewajaran antara penghasilan, harta, dan piutang wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sebelum era coretax, seluruh jenis harta digabung dalam satu kolom pelaporan harta. Kini, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, tabel harta dipisahkan menjadi beberapa kelompok, termasuk kolom nilai saat ini.

"Kenapa sih harus ada kolom nilai saat ini? Sebetulnya ini untuk lebih menggambarkan profil wajib pajak dalam keadaan yang sebenarnya," ujarnya dalam Podcast Cermati Episode 33, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Inge menjelaskan saat melaporkan SPT Tahunan melalui coretax, wajib pajak perlu mengisi Lampiran 1 huruf A Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Dalam lampiran tersebut ada 6 jenis harta yang perlu diisi dan dilengkapi wajib pajak.

Dia menyampaikan untuk kelompok harta berupa kas dan setara kas, serta piutang, tidak ada kolom pengisian nilai saat ini. Jadi, wajib pajak hanya perlu mencantumkan saldo per akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sementara untuk sisanya, wajib pajak perlu mengisi nilai saat ini.

"Ada lagi kelompok harta lain, yaitu harta bergerak, harta tidak bergerak, dan investasi. Untuk 3 kelompok ini, wajib pajak perlu mengisi kolom nilai saat ini," kata Inge.

Harta Mobil, Rumah dan Saham

Inge pun mencontohkan untuk harta berupa rumah, wajib pajak bisa mengisi nilai saat ini dengan mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP). Misal, wajib pajak membeli rumah 10 tahun lalu seharga Rp400 juta. Seiring berjalan waktu, nilainya naik menjadi Rp800 juta.

Selain mengisi harga perolehan rumah, wajib pajak juga perlu mengisi tabel 'nilai saat ini' yang menggambarkan harga rumah tahun ini. Ketika wajib pajak menjual rumah tersebut seharga Rp800 juta pada 2026, petugas pajak akan menilai wajar jika nantinya wajib pajak memiiki harta tambahan di rekening tabungannya.

"Jika tiba-tiba rekening wajib pajak bertambah, ini tidak jadi pertanyaan bagi kantor pajak. Karena memang kita lihat ada harta rumah senilai Rp800 juta yang hilang, tapi pindah ke rekening tabungan," terang Inge.

Contoh lain, harta berupa mobil yang harganya cenderung terdepresiasi. Selain mengisi nilai harta perolehan saat membeli mobil, wajib pajak juga perlu mengisi nilai saat ini dengan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Satu contoh lagi, harta berupa saham. Harta saham terbagi menjadi 2 jenis, yaitu saham yang diperdagangkan di bursa dan tidak diperdagangkan di bursa. Jika saham diperdagangkan di bursa, nilai publikasi di bursa bisa menjadi nilai wajar saat ini.

"Namun, kalau saham tidak diperdagangkan di bursa, maka kita sebetulnya memberikan keleluasaan, kesadaran kepada wajib pajak untuk mencantumkan nilai wajar sesuai penilaian wajib pajak," kata Inge.

Inge mengatakan DJP tidak serta merta memajaki sederet harta milik wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT. Menurutnya, data tersebut akan dipakai untuk menilai kewajaran antara utang, harta, dan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak.

Apabila masih kesulitan, Inge menyarankan wajib pajak menggunakan jasa penilaian profesional dari kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk menilai aset dan harta masing-masing.

"Jangan khawatir tentang pengisian nilai wajar saat ini. Laporkan saja dengan jujur, karena sejatinya SPT itu harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," tutup Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.