LAMPIRAN 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak, menjadi lampiran yang wajib diisi oleh setiap wajib pajak orang pribadi (WPOP). Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai WPOP. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?
Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.
Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
Selain menginput harta secara manual satu demi satu (key-in), wajib pajak dapat melaporkan harta yang dimilikinya dengan menggunakan skema impor. Skema impor data menjadi cara efektif untuk melaporkan harta dalam jumlah banyak secara sekaligus.
Seperti halnya bukti potong (Bupot) dan faktur pajak, data harta yang bisa diimpor ke dalam sistem coretax juga menggunakan dokumen dengan format file XML. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat file daftar harta dalam format XML dan mengimpornya ke coretax.
DJP menyediakan 2 template file XML, termasuk untuk menyusun lampiran harta. Pertama, file template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. Kedua, file converter microsoft excel menjadi format XML (template excel). Dalam artikel ini, pembuatan file XML akan menggunakan template excel.
Untuk dapat melaporkan harta melalui skema impor dengan template excel, mula-mula wajib pajak perlu mengunduh template excel daftar harta yang disediakan DJP melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Pada halaman tersebut, gulir halaman ke bawah menuju kategori SPT tahunan Orang Pribadi. Lalu, pada baris Daftar Harta klik ‘Download File’ yang ada di kolom Converter XML. Sistem akan otomatis mengunduh template XML daftar harta dalam format WinRAR.

Buka dokumen template XML yang sudah Anda unduh. Pada dokumen tersebut, ada 6 template excel yang tersedia untuk masing-masing kelompok harta. Pilih template excel sesuai dengan jenis harta yang Anda ingin laporkan.
Misal, apabila Anda ingin melaporkan rumah dan aset tidak bergerak lainnya maka pilih template excel ‘PIT L1 Harta Tidak Bergerak 250918.xlsx’. Berikutnya, lengkapi data pada sheet DATA. Penjelasan perihal pengisian data untuk setiap kolom dapat dilihat pada sheet Harta Tidak Bergerak dan REFF.
Setelah data terisi, Anda perlu mengubahnya ke dalam format XML. Sebelumnya, pastikan Anda telah mengaktifkan menu Developer pada Ribbon microsoft excel. Caranya, pilih menu File, kemudian pilih menu Options. Selanjutnya, pilih Customize Ribbon, lalu centang Developer dan klik tombol OK.
Untuk mengubah file excel ke dalam format XML, pilih menu Developer dan klik Export. Tuliskan nama file (misal L1 Harta Tidak Bergerak) dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu klik Export. Data harta Anda siap untuk diimpor melalui coretax.

Untuk mengimpor data tersebut, Anda dapat menuju tab L-1 pada laman pelaporan SPT Tahunan PPh di coretax. Selanjutnya, klik tombol Impor Data, klik Pilih File yang ada pada tabel harta yang sesuai, lalu klik Open.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Success XML Upload Successfully, you can check the progress in XML Monitoring. Untuk mengecek perkembangan proses validasi file XML yang Anda unggah, klik tombol XML Monitoring yang ada pada bagian paling atas halaman SPT Tahunan PPh. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
