JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berdasarkan permohonan untuk sejumlah golongan wajib pajak.
Pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan permohonan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 857/2025. Keputusan tersebut memerinci objek PPB-P2 yang dapat memperoleh keringanan, di antaranya berupa pembebasan PBB-P2.
“Perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,” bunyi pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 857/2025, dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Merujuk Kepgub DKI Jakarta 857/2025, ada 7 golongan wajib pajak yang diberikan pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan permohonan. Pertama, veteran dan perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya.
Kedua, penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya. Ketiga, penerima tanda kehormatan berupa bintang dan Presiden Republik Indonesia atau janda/dudanya. Keempat, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur DKI Jakarta, dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, atau janda/dudanya.
Kelima, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau janda/ dudanya.
Keenam, guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu pada satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.
Pembebasan serupa juga diberikan untuk atau orang pribadi yang berprofesi sebagai dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi tetap/ penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non PNS, termasuk pensiunannya.
Ketujuh golongan tersebut bisa mengajukan permohonan pembebasan pokok PBB-P2 atas objek yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkannya. Namun, pembebasan pokok PBB-P2 tersebut diberikan dengan 3 syarat.
Pertama, pembebasan hanya diberikan untuk 1 objek PBB-P2 berupa: rumah tapak; satuan rumah susun (rusun); atau tanah kosong dengan luas sampai dengan 1.000m2. Kedua, apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek maka pembebasan pokok PBB-P2 hanya dapat diberikan untuk salah satu objek yang ditentukan wajib pajak.
Ketiga, apabila wajib pajak tidak memiliki objek PBB-P2 tersebut maka pembebasan pokok PBB-P2 bisa diberikan untuk salah satu objek atas nama istri/suaminya dan permohonan pembebasan pokok tersebut dapat diajukan oleh istri/suaminya.
Selain untuk ketujuh golongan wajib pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan permohonan untuk 3 jenis objek pajak lain.
Pertama, objek PBB-P2 yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan yang bukan berupa tempat ibadah dan tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial berdasarkan rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, objek PBB-P2 yang lebih dari 50% luas lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian kegiatan perikanan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Ketiga, objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah. (rig)
