JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 resmi memberlakukan pengenaan PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan PP 20/2026, penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5%.
"Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final ... sebagai berikut: penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas," bunyi Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026, dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut, Pasal 56 menambah lebih banyak jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak dikenai PPh final.
Kini, pekerjaan bebas yang berupa pembuat/pencipta konten yang diunggah secara daring seperti pemengaruh (influencer), selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya tidak dapat memanfaatkan PPh final dengan tarif 0,5%.
"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.
Tidak hanya itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa pencipta konten, pemengaruh dan lain seperti disebutkan di atas; juga tidak dapat memanfaatkan skema PPh final 0,5%.
Sebagai informasi, pemerintah resmi merevisi ketentuan PPh final UMKM dengan menerbitkan PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.
Melalui PP tersebut, kini hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang sesuai ketentuan yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%. (sap)
