INSENTIF PAJAK DAERAH

Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Desember 2016 | 14.53 WIB
Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digalakkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajaknya, beberapa daerah juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik berupa pokoknya maupun sanksi administrasinya.

Saat ini, sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap penerimaan pajak dari sektor kendaraan, di mana di sisi lain, pemerintah daerah juga masih dihadapkan sulitnya menggali potensi yang jumlahnya masih relatif sedikit.

Dalam hal ini, pemerintah daerah mulai gencar melakukan berbagai inovasi agar dapat mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali, salah satunya dengan menerapkan program pemutihan/pembebasan sanksi atau denda dari keterlambatan melunasi kewajiban pajak kendaraan. PKB dan BBNKB ini merupakan jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah provinsi diseluruh Indonesia.

Karena itu, DDTCNews merangkum informasi tentang sejumlah daerah di Indonesia yang memberikan program pembebasan PKB dan BBNKB. Berikut daftarnya:

No

Provinsi/Kabupaten/Kota

Program

Periode Berlaku

1

Provinsi DKI Jakarta

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode I : 2 Juli – 2 Agustus 2016

Periode II : 1 November – 31 Desember 2016

2

Provinsi Sulawesi Selatan

Pembebasan denda pajak progresif PKB

Periode I : 1 Juli – 30 September 2016

Periode II : 19 Oktober – 31 Desember 2016

3

Provinsi Kalimantan Selatan

Pembebasan denda PKB

Periode 1 April – 31 Juli 2016

4


Provinsi Sumatera Barat


Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 1 Oktober – 30 November 2016

5

Provinsi Jawa Barat

Pembebasan BBNKB (pokok BBNKB dan sanksi administrasi denda BBNKB)

Periode 13 Juni – 31 Desember 2016


6


Provinsi Banten


Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB dari luar daerah

Periode 22 September – 22 Desember 2016


7

Provinsi Kalimantan Barat

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 18 Juli hingga 31 Desember 2016

8

Provinsi Sumatera Selatan

Pembebasan PKB

Periode 1 September – 31 Desember 2016

9

Provinsi Jawa Timur

Penghapusan sanksi bunga PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 5 September – 3 Desember 2016

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.