INSENTIF PAJAK DAERAH

Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Desember 2016 | 14.53 WIB
Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digalakkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajaknya, beberapa daerah juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik berupa pokoknya maupun sanksi administrasinya.

Saat ini, sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap penerimaan pajak dari sektor kendaraan, di mana di sisi lain, pemerintah daerah juga masih dihadapkan sulitnya menggali potensi yang jumlahnya masih relatif sedikit.

Dalam hal ini, pemerintah daerah mulai gencar melakukan berbagai inovasi agar dapat mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali, salah satunya dengan menerapkan program pemutihan/pembebasan sanksi atau denda dari keterlambatan melunasi kewajiban pajak kendaraan. PKB dan BBNKB ini merupakan jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah provinsi diseluruh Indonesia.

Karena itu, DDTCNews merangkum informasi tentang sejumlah daerah di Indonesia yang memberikan program pembebasan PKB dan BBNKB. Berikut daftarnya:

No

Provinsi/Kabupaten/Kota

Program

Periode Berlaku

1

 

 Provinsi DKI Jakarta

 

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode I : 2 Juli – 2 Agustus 2016

Periode II : 1 November – 31 Desember  2016

2

 

 Provinsi Sulawesi Selatan

 

Pembebasan denda pajak progresif PKB
 

 

Periode I : 1 Juli – 30 September 2016

Periode II : 19 Oktober – 31 Desember  2016
 

3

 

 Provinsi Kalimantan Selatan
 

Pembebasan denda PKB

 

Periode 1 April – 31 Juli 2016

 

4

 
 

 Provinsi Sumatera Barat


 

Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan  pembebasan BBNKB

Periode 1 Oktober – 30 November  2016

 

5

 

 Provinsi Jawa Barat

 

Pembebasan BBNKB (pokok BBNKB dan sanksi administrasi denda BBNKB)

Periode 13 Juni – 31 Desember 2016

 
 

6

 
 

 Provinsi Banten

 
 

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB dari luar daerah

Periode 22 September – 22 Desember 2016

 
 

7

 

 Provinsi Kalimantan Barat

 

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 18 Juli hingga 31 Desember  2016

 

8

 

 Provinsi Sumatera Selatan
 

Pembebasan PKB

 

Periode 1 September – 31 Desember 2016

 

9
 

 

 Provinsi Jawa Timur
 

 

Penghapusan sanksi bunga PKB dan pembebasan BBNKB
 

Periode 5 September – 3 Desember 2016

 

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.