DKI JAKARTA

Sesuai Kebijakan Pusat, Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 05 Mei 2026 | 10.30 WIB
Sesuai Kebijakan Pusat, Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertahankan fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana, dikutip pada Selasa (5/5/2026).

Pembebasan PKB dan BBNKB bertujuan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan dan meningkatkan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

Tak hanya mempertahankan insentif PKB dan BBNKB, Pemprov DKI Jakarta juga tetap mengecualikan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin berpandangan pengembangan kendaraan listrik merupakan salah satu bagian penting dari strategi perbaikan mobilitas perkotaan.

Dengan dua kebijakan di atas, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.