BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menangguhkan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan listrik.
Keputusan ini diambil setelah adanya surat edaran dari menteri dalam negeri yang meminta seluruh pemprov untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan PKB atas kendaraan listrik.
"Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Dedi mengatakan insentif pembebasan PKB atas mobil listrik bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik.
Kebijakan pembebasan PKB atas kendaraan listrik disebut tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala. Pajak akan diberlakukan kembali bila terdapat perbaikan kondisi ekonomi nasional dan global.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak," kata Dedi dilansir babelinsight.id.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau gubernur untuk tetap memberikan pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Melalui surat edaran dimaksud, gubernur dipandang perlu memberikan insentif pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik dalam rangka memberikan dukungan terhadap energi terbarukan.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Gubernur juga diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal atas kendaraan listrik dengan melampirkan keputusan gubernur mengenai pembebasan PKB dan BBNKB kepada dirjen bina keuangan daerah paling lambat pada 31 Mei 2026. (dik)
