JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Subsidi PNBP Balik Nama Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan
Jumat, 10 April 2026 | 20.00 WIB
Dedi Mulyadi Ingin Subsidi PNBP Balik Nama Kendaraan Bermotor
<p>Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah) saat melakukan sidak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jawa Barat.</p>

BANDUNG, DDTCNews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana memberikan subsidi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terkait dengan proses balik nama kendaraan bermotor.

Pasalnya, meski kini Pemprov Jawa Barat tidak lagi memungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah tetap memungut PNBP atas kendaraan bekas yang dilakukan balik nama.

"PNBP bisa [atau] enggak disubsidi oleh kita? PNBP disubsidi dulu oleh kita, agar besoknya lancar," ujar Dedi ketika melakukan sidak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Menurut Dedi, subsidi atas PNBP yang terkait dengan balik nama kendaraan bermotor akan meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Menyubsidi PNBP sekarang, tapi kan periode berikutnya mereka bayar rutin tiap tahun. Daripada macet, disubsidi ada PNBP-nya," ujar Dedi.

Dedi mengatakan kepada jajarannya bahwa PNBP yang terkait dengan balik nama kendaraan bermotor perlu disubsidi sepanjang langkah tersebut tidak melanggar ketentuan keuangan daerah.

"Subsidi saja, yang penting ini [PKB] kedorong. Jangan sampai rugi selamanya. Bikin pengumuman, yang mau balik nama mutasi dan sebagainya, pemerintah memberikan subsidi," ujar Dedi.

Sebagai informasi, penyerahan kendaraan bermotor bekas kini sudah tidak dikategorikan sebagai objek BBNKB. Ketentuan dimaksud berlaku sejak 5 Januari 2025, atau 3 tahun sejak diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.