DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 53/2025.
Keringanan tersebut diberikan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Selain itu, keringanan pajak bertujuan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“...Perlu diberikan keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub Bali 53/2025, dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Keringanan PKB diberikan dengan persentase yang bervariasi dan terbagi menjadi 4 kelompok. Pertama, kendaraan bermotor sampai dengan 200cc diberikan keringanan sebesar 8% dari pokok PKB. Kedua, kendaraan bermotor di atas 200cc diberikan keringanan sebesar 9% dari pokok PKB.
Ketiga, kendaraan bermotor angkutan umum orang yang memperoleh subsidi diberikan keringanan sebesar 48% dari pokok PKB. Keempat, kendaraan bermotor angkutan umum barang yang memperoleh keringanan sebesar 38% dari pokok PKB.
Selain keringanan tersebut, wajib pajak yang patuh diberikan keringanan tambahan. Wajib pajak patuh dalam konteks ini berarti membayar PKB sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Keringanan tambahan itu diberikan sebesar:
Pemprov Bali juga memberikan keringanan PKB terhadap ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk kendaraan tersebut keringanan diberikan sebesar 39,76% dari pokok PKB.
Sementara itu, keringanan BBNKB diberikan sebesar 22% dari pokok BBNKB. Adapun keringanan ini berlaku mulai 5 Januari 2026. Sebelumnya, Pemprov Bali juga memberikan keringanan PKB dan BBNKB melalui Pergub Bali No. 30/2024.
Namun, keringanan yang diberikan melalui Pergub Bali 30/2024 dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Oleh karena itu, Pemprov Bali mengganti Pergub Bali 30/2024 dengan Pergub Bali 53/2025. Penggantian dilakukan untuk mengatur ulang bentuk keringanan yang diberikan. (dik)
