News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Batas Kadar Emas yang Dapat Fasilitas PPN Bakal Dilonggarkan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 01 Oktober 2026 | 17.00 WIB
Wah! Batas Kadar Emas yang Dapat Fasilitas PPN Bakal Dilonggarkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif PPN khusus untuk industri perhiasan.

Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyusun standar baru untuk pelaku industri perhiasan agar dapat memanfaatkan fasilitas PPN atas penyerahan logam mulia dengan kadar minimal 99,9%.

"Untuk industri perhiasan itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan fasilitas untuk logam mulia 99,9%," katanya, dikutip Kamis (1/10/2026).

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, fasilitas diberikan untuk logam mulia dengan kadar 99,99%. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut.

"Sekarang regulasi berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan atas peraturan pemerintah (PP)," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, emas batangan dengan kadar 99,99% selain untuk kepentingan cadangan devisa merupakan barang kena pajak (BKP) yang impor atau penyerahannya tidak dipungut PPN berdasarkan PP 49/2022.

Emas batangan yang tidak dipungut PPN dimaksud adalah emas berbentuk batangan dengan kadar minimal 99,99% dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang pencatatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian, emas batangan yang kadarnya lebih rendah dari batasan pada PP 49/2022 merupakan BKP yang penyerahan atau impornya terutang PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.