DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali menyoroti adanya penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan pemutihan dan relaksasi pajak yang berulang diduga menjadi salah satu penyebab merosotnya tingkat kepatuhan pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa menyebut penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi tantangan yang serius. Ia mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tercatat menurun dari kisaran 73%–74% menjadi sekitar 67% pada 2025.
“Saya menduga ada pergeseran perilaku. Kebijakan pemutihan dan relaksasi yang berulang membuat sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak dan menunggu pemutihan berikutnya,” ungkapnya, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Untuk menghadapi kondisi itu, Bapenda Bali berencana memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak yang patuh dan membayar tepat waktu. Dewa mengatakan insentif itu berupa tambahan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Di tahun 2026, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sebesar 10%,” jelas Dewa.
Dewa memerinci insentif tersebut akan diberikan secara berjenjang. Ia menjelaskan pengurangan pokok PKB sebesar 10% diberikan untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.
Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk sepeda motor 250 cc, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Dewa berujar kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200cc diberikan diskon yang lebih kecil karena umumnya dimiliki masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Dewa menekankan penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor perlu menjadi perhatian. Terlebih, struktur pendapatan asli daerah (PAD) Bali sangat didominasi oleh PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data penerimaan pajak daerah Provinsi Bali tahun 2025, realisasi PKB mencapai Rp1.069.465.642.900 atau 106,69% dari target senilai Rp1.002.357.827.000. Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp798.076.710.700 atau 106,68% dari target senilai Rp748.070.632.825.
Dewa menambahkan jumlah kendaraan bermotor di Bali sangat tinggi. Dengan demikian, potensi PAD dari PKB dan BBNKB di Bali juga tinggi. Dewa menyebut ada 251.696 unit kendaraan baru yang masuk di Bali pada 2025. Kendaraan baru tersebut menyumbang total penerimaan hingga Rp797,6 miliar.
Namun, potensi penerimaan PKB tersebut dibayangi dengan masalah tunggakan pajak. Untuk mengatasi tunggakan pajak, Bapenda Bali pun terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali mulai mengoptimalkan sumber PAD baru, seperti pungutan wisatawan asing (PWA). PWA mulai menjadi fokus karena berhasil menghimpun penerimaan senilai Rp369 miliar pada 2025.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan penerimaan PWA pada 2024 yang baru mencapai Rp318 miliar. Dewa menyebut potensi sektor kelautan, perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa dan kerja sama, juga terus dikaji.
“Ke depan, kita tidak ingin hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Optimalisasi aset daerah, kerja sama yang transparan, dan sinergi lintas sektor akan terus kita dorong agar PAD Bali semakin kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya, seperti dilansir www.balipost.com/. (sap)
