BOGOR, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memberikan tanggapan mengenai rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2027.
Juda mengatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan mengubah batas PTKP pada tahun depan. Menurutnya, besaran PTKP perlu dikalkulasi secara tepat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan penerimaan pajak.
"[Perubahan PTKP] lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang," ujarnya kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Juda menilai kenaikan PTKP dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak, khususnya dari pajak penghasilan (PPh).
Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung besaran PTKP yang tepat agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap penerimaan negara.
"Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," ungkap Juda.
Sebagai informasi, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besaran PTKP diatur dalam PMK 101/2016. Simak PTKP Bakal Naik? Intip Perubahan Besarannya Sejak 1984
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah membahas rencana penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai kebijakan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan," kata Airlangga, kemarin. (dik)
