KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat SE, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2026 | 13.00 WIB
Lewat SE, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
<p>Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut Tito sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Menurutnya, kendaraan listrik perlu diberikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mempercepat transisi energi.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tulis Tito dalam SE, dikutip pada Kamis (23/4/2026).

Tito menyatakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2029 s.t.d.d 79/2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri 11/2026.

Pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026.

Pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Sebagai informasi, fasilitas PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan undang-undang tersebut, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun objek BBNKB.

Selain itu, kepala daerah juga berwenang untuk memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya sesuai dengan PP 35/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.