News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI JAWA TIMUR

Asyik! Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 01 Oktober 2026 | 12.30 WIB
Asyik! Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Keringanan tahap kedua ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan keringanan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Di tahap kedua ini kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur, yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober," kata Khofifah dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (1/1/2026).

Keringanan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur No.100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap Kedua. Merujuk keputusan tersebut, ada 5 bentuk keringanan yang diberikan.

Pertama, pembebasan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan tarif PKB progresif. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.

Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Keringanan serupa juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online (ojek online/ojol) serta kendaraan roda tiga. Selain itu, ada pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keringanan pajak tersebut diberikan selama 2 bulan, yaitu mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Khofifah mengatakan program pemutihan tidak hanya untuk meringankan wajib pajak, tetapi juga memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB tahap pertama telah dilaksanakan pada 1 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema kebijakan.

Dari pelaksanaan tahap pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema yang paling banyak dimanfaatkan, yakni sebanyak 456.752 objek pajak. Selain itu, pembebasan tarif PKB progresif dimanfaatkan 74 objek pajak.

Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20% dimanfaatkan oleh 368 objek pajak. Lalu, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN dimanfaatkan oleh 2.612 objek pajak, ojek online sebanyak 1.639 objek, serta kendaraan roda tiga sebanyak 76 objek.

Khofifah menyebut total nilai pembebasan pajak pada tahap pertama mencapai Rp965,33 juta. Sementara itu, penerimaan PKB dan BBNKB yang diperoleh pemerintah daerah mencapai Rp214,30 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.