JAMBI, DDTCNews - Pemprov Jambi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Melalui program tersebut, Pemprov Jambi memberikan diskon PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 7,5%. Selain itu, pemerintah memberikan pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PKB.
"Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi/pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak," tulis keterangan resmi Pemprov Jambi, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Selama program berlangsung, masyarakat dapat memanfaatkan 4 jenis keringanan. Pertama, diskon pokok PKB sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kedua, diskon pokok PKB sebesar 5% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. Ketiga, diskon BBNKB sebesar 7,5%. Keempat, pembayaran PKB untuk masa pajak 1 tahun tanpa dikenai denda sesuai dengan ketentuan program pemutihan yang berlaku.
"Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tanpa khawatir beban tunggakan sebelumnya," kata Pemprov Jambi.
Seluruh pemilik kendaraan dapat memanfaatkan relaksasi PKB secara otomatis saat membayar pajak kendaraan di Samsat terdekat di seluruh Provinsi Jambi. Mengingat program ini hanya berlaku hingga 30 September 2026, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan keringanan tersebut.
"Jangan sampai kesempatan ini terlewat! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan selesaikan kewajiban pajak Anda," imbau Pemprov Jambi. (dik)
