KOTA BATAM

Demi PAD, Pemda Kejar Kendaraan yang Masih Berpelat Luar Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 09 Mei 2026 | 10.00 WIB
Demi PAD, Pemda Kejar Kendaraan yang Masih Berpelat Luar Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

BATAM, DDTCNews - Pemkot Batam, Kepulauan Riau, mulai intensif menggelar razia terhadap kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Batam.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan langkah itu ditempuh guna ikut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Operasi razia dilakukan bersama dengan tim Bapenda Provinsi Kepulauan Riau.

"Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Batam," ujarnya, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Raja menyampaikan masih banyak kendaraan dengan pelat luar daerah yang aktif mengaspal di Batam. Menurutnya, pemilik kendaraan mesti segera melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat BP.

Dia menyebut mutasi masuk kendaraan bermotor penting bagi pemkot ke depannya karena bakal menambah PAD yang bersumber dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah," tegas Raja.

Raja pun melaporkan razia kendaraan bermotor telah digelar di sejumlah titik lokasi guna mengoptimalkan PKB dan BBNKB. Selama razia, petugas memeriksa dokumen kendaraan sekaligus mendata kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Dia menjamin kegiatan penertiban dan pengawasan ini akan berjalan konsisten sepanjang 2026, dan tidak hanya bersifat insidental.

"Harapan kami penertiban kendaraan pelat luar dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat kontribusi pajak insidental terhadap pembangunan Kota Batam," jelas Raja, dilansir batamtoday.com.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD atau 5 Januari 2025.

Seiring dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB, pemprov dapat bekerja sama dengan pemkab/pemkot untuk melakukan pendataan bersama, penagihan bersama, dan melakukan rekonsiliasi penerimaan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Dasar pengenaan opsen adalah PKB dan BBNKB, bukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Pembayaran PKB dan opsennya dilakukan secara bersamaan oleh wajib pajak di Samsat. Bank tempat pembayaran pun akan langsung melakukan pemisahan sehingga opsen yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota tanpa perlu masuk ke kas provinsi terlebih dahulu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.