KEBIJAKAN PAJAK

Bahlil Dorong Perbedaan Perlakuan Pajak Mobil Listrik dan Konvensional

Muhamad Wildan
Senin, 04 Mei 2026 | 18.00 WIB
Bahlil Dorong Perbedaan Perlakuan Pajak Mobil Listrik dan Konvensional
<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan bermotor konvensional dan kendaraan bermotor listrik.

Menurut Bahlil, perbedaan perlakuan pajak diperlukan mengingat kendaraan bermotor listrik tergolong lebih ramah lingkungan dan tidak berkontribusi pada impor BBM.

"Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak kita impor BBM," ujar Bahlil, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Perlu diketahui, kendaraan bermotor listrik sesungguhnya sudah mendapatkan perlakuan pajak khusus sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan undang-undang dimaksud, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri 11/2026 telah mengatur bahwa pemda dapat memberikan insentif PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif berupa pembebasan ataupun pengurangan dimaksud tidak hanya berlaku atas kendaraan bermotor listrik, tetapi juga atas kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi kendaraan bermotor listrik.

"Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," bunyi Pasal 19 ayat (3) Permendagri 11/2026.

Belakangan, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/3764/SJ yang mengimbau pemda untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB guna mendukung pemanfaatan energi terbarukan.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," bunyi SE tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.