JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2026 pada 14 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026.
KP3SKP menyebut USKP Periode III Tahun 2026 merupakan periode USKP terakhir pada masa transisi PMK 55/2026. Pada periode ini, USKP dikhususkan bagi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang Tingkat A dan Tingkat B.
"Ujian sebagaimana dimaksud dalam pengumuman ini merupakan USKP periode terakhir yang diselenggarakan untuk memfasilitasi peserta yang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian mengulang pada masa transisi," tulis KP3SKP melalui Pengumuman No.PENG-16/KP3SKP/X/2026, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Peserta yang berhak mendaftar adalah peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut. Anda dapat melihat daftar lengkapnya melalui tautan berikut Pengumuman Pendaftaran USKP Periode III/2026.
Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti USKP Periode III/2026 dapat melakukan pendaftaran melalui tautan Sertifikasi Kemenkeu Learning Center. Adapun pendaftaran dibuka mulai Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB hingga Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Pengumuman kelulusan USKP akan diberikan pada 29 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lulus USKP Periode III akan memperoleh Sertifikat USKP. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak maksimal 2 tahun sejak tanggal penerbitan.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti uji kompetensi perpajakan (UKP). Seperti diketahui, terbitnya PMK 55/2026 mengubah skema ujian kompetensi dari USKP menjadi UKP.
Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga mengumumkan USKP akan dilaksanakan secara daring melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Artinya, USKP kali ini tidak lagi bertempat pada lokasi yang ditetapkan melainkan di tempat peserta masing-masing.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar peserta mengulang, tata cara dan persyaratan pendaftaran, cakupan materi ujian, ketentuan teknis pelaksanaan ujian, tata tertib dan sanksi, hingga daftar peserta USKP Periode III/2026 dapat disimak dalam Pengumuman Pendaftaran USKP Periode III/2026. (rig)
