Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN JEPARA

Optimalkan PAD, Pemkab Dorong Mutasi Kendaraan Berpelat Luar Daerah

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 28 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Optimalkan PAD, Pemkab Dorong Mutasi Kendaraan Berpelat Luar Daerah
<p>Ilustrasi.</p>

JEPARA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan, hingga masyarakat untuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode wilayah Jepara.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan tertib administrasi kendaraan merupakan bentuk kepatuhan bersama sekaligus upaya mendukung penerimaan daerah.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan," ujar Witiarso, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Menurut Witiarso, langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sekaligus mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara No. 900.1.13.1/17, yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Melalui surat edaran ini, seluruh perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, dan lembaga diimbau menggunakan TNKB Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara untuk kendaraan operasional mereka.

Sementara itu, kendaraan TNKB luar wilayah yang beroperasi di Jepara diminta segera melakukan mutasi nomor registrasi. Pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan juga diimbau memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi dan bebas dari tunggakan.

Selain itu, setiap instansi dan badan usaha diminta melengkapi data kendaraan yang digunakan, meliputi TNKB hingga status pembayaran pajak. Di tingkat wilayah, camat, kepala desa, dan lurah juga diminta turut menyosialisasikan imbauan ini guna meningkatkan ketertiban TNKB dan kepatuhan pajak masyarakat.

Witiarso menambahkan pihak yang perlu mengurus proses mutasi, registrasi, maupun pembayaran PKB dapat berkoordinasi dengan instansi berwenang. Ia mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

“Harapannya, kepatuhan masyarakat makin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah kian optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Jepara,” pungkasnya, dilansir berita.jepara.go.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.