Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PROVINSI RIAU

Pemutihan Denda PKB Segera Berakhir, WP Diimbau Manfaatkan!

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 28 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Pemutihan Denda PKB Segera Berakhir, WP Diimbau Manfaatkan!
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau mengimbau seluruh masyarakat setempat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum berakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari menegaskan keringanan PKB hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Artinya, tersisa 3 hari lagi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

"Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus Agustus dan akan segera berakhir. Karena itu, masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Ninno menyatakan kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB.

Melalui program pemutihan denda PKB, seluruh pemilik kendaraan di Riau diberi kesempatan untuk membayarkan PKB tanpa terbebani oleh akumulasi denda atas keterlambatan membayar pajak yang kemungkinan membengkak.

"Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah," kata Ninno.

Tidak hanya pemutihan denda PKB, Pemprov Riau juga menggelar pembebasan pokok PKB. Ninno menjelaskan insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir, ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tutup Ninno. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.