JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan (Aher) turut mendorong para gubernur memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Aher mengatakan transisi menuju kendaraan listrik memerlukan koordinasi dan kolaborasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah. Apabila diberikan pembebasan pajak, masyarakat akan lebih tertarik dalam mengadopsi kendaraan listrik sebagai pilihan utama transportasi masa depan.
"Insentif pajak kendaraan listrik akan menjadi stimulus penting dalam meningkatkan minat masyarakat sekaligus mempercepat adopsi teknologi transportasi bersih di Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Aher menyebut setiap kepala daerah memiliki peran penting dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing. Tak cuma memberikan insentif fiskal, kepala daerah juga berperan dalam memastikan kesiapan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik serta menciptakan ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Dia meyakini kombinasi antara pemberian insentif fiskal dan penyediaan fasilitas pendukung bisa mempercepat proses transisi secara merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, adopsi kendaraan listrik juga dapat berdampak nyata bagi pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan.
"Ini bukan sekadar kebijakan transportasi, tetapi bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi dan masa depan yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik perlu diberikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mempercepat transisi energi.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tulis Tito dalam SE.
Tito menyebut pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2029 s.t.d.d 79/2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri 11/2026.
Pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026. Pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. (dik)
