BANJARBARU, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlaku mulai dari 31 Maret sampai dengan 30 September 2026.
Melalui program tersebut, pemprov memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 24% untuk kepemilikan motor pribadi. Ditambah pula ada diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%.
"Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026," ujar Bapenda Kalsel di media sosial, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Dengan diskon pokok PKB, warga Kalsel bisa membayar pajak lebih ringan dari biasanya. Kemudian, ada potongan BBNKB sebesar 37,5% yang berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kendaraan.
Pemprov meyakini program keringanan pajak tersebut akan membuat warga Kalsel memperoleh potongan yang cukup signifikan ketika membayar pajak kendaraan.
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Bapenda dan Samsat maupun secara online melalui aplikasi SIGNAL ataupun aplikasi milik pemda.
"Program ini memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24%, serta diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%," tulis Bapenda Kalsel.
Program diskon ini juga diharapkan dapat memantik antusiasme warga Kalsel untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus segera melunasi tunggakan pajaknya ke kas daerah.
Untuk diperhatikan, warga Kalsel memiliki waktu 6 bulan ke depan untuk menikmati diskon PKB dan BBNKB. Jika pembayaran pajak dilakukan setelah program berakhir, maka pemilik kendaraan tidak bisa mendapatkan potongan pajak karena tarif pajak sudah kembali normal. (rig)
