PROVINSI DKI JAKARTA

Kendaraan Hibah Bebas BBNKB di DKI Jakarta? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 April 2026 | 11.30 WIB
Kendaraan Hibah Bebas BBNKB di DKI Jakarta? Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan kendaraan hibah tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sepanjang memenuhi ketentuan.

Sesuai dengan ketentuan, kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB sepanjang kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang menerima kendaraan melalui hibah, baik dari keluarga maupun pihak lainnya.

“Dengan kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai kendaraan yang tidak dikenakan bea balik nama, selama bukan penyerahan pertama,” jelas Bapenda melalui laman resminya, dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Artinya, apabila kendaraan yang dihibahkan merupakan penyerahan kedua maka dibebaskan dari pengenaan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat penerima hibah kendaraan karena tidak dibebani BBNKB.

Kendati bebas BBNKB, Bapenda mengingatkan proses balik nama tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Selain itu, wajib pajak juga tetap harus melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) apabila ada tunggakan.

Eits, tapi patut diingat ya sobat, BBNKB bukan satu-satunya komponen biaya dalam proses balik nama kendaraan. Jika ada tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat dilakukan balik nama,” jelas Bapenda.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak daerah di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1/2024. Pasal 10 Perda 1/2024 menyatakan yang menjadi objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut selaras dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Hal ini berarti penyerahan kendaraan kedua memang tidak lagi menjadi objek BBNKB alias bebas BBNKB.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penyerahan pertama ialah penyerahan langsung dari dealer yang berarti kendaraan baru. Adapun yang dimaksud dengan penyerahan kedua berarti penyerahan kendaraan bekas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.