JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) 842/2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tertentu. Keringanan tersebut berupa pengurangan dan pembebasan pokok BBNKB.
Keringanan pokok BBNKB diberikan untuk kendaraan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan. Keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok PBB sebesar 50% dari BBNKB yang terutang.
“Pengurangan pokok BBNKB....dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap kendaraan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial,” bunyi diktum Kedua Kepgub 842/2025, dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Untuk mengajukan permohonan pengurangan BBNKB, wajib pajak harus melampirkan 2 dokumen. Pertama, faktur pajak pembelian kendaraan bermotor. Kedua, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak.
Sementara itu, pembebasan pokok BBNKB diberikan berdasarkan permohonan untuk 2 objek pajak. Pertama, kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan presiden dan wakil presiden.
Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, kementerian pertahanan, markas besar TNI, markas besar Polri, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Untuk memperoleh pembebasan tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan melampirkan 2 dokumen. Pertama, fotokopi surat pemberitahuan impor barang. Kedua, surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dimaksud digunakan untuk pengamanan presiden dan keamanan negara.
Kepgub 842/2025 sudah berlaku sejak 27 Agustus 2025. Sebagai informasi, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. (dik)
