JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 September 2026 sudah ada 5.581 wajib pajak yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.
Sesuai dengan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, pendaftaran diri sebagai wajib pajak GloBE dilaksanakan melalui mekanisme penambahan status secara mandiri melalui coretax administration system.
"Jumlah wajib pajak GloBE sampai 30 September 2026, ini Alhamdulillah kami catat sudah ada 5.581 wajib pajak GloBE," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (1/10/2026).
Ribuan wajib pajak dimaksud menjadi wajib pajak GloBE karena merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet berdasarkan laporan keuangan konsolidasi senilai setidaknya €750 juta.
Indonesia selaku yurisdiksi yang turut mengadopsi pajak minimum global sesuai GloBE rules berhak untuk mengenakan top-up tax dalam hal tarif pajak efektif dari entitas yang berlokasi di Indonesia ternyata tidak mencapai 15%.
"Kita nanti akan mulai meng-exercise hak pemajakan kita yang 15% atas turnover mereka di bisnis mereka di Indonesia," ujar Bimo.
Ke depan, Bimo mengatakan DJP akan melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan dalam hal wajib pajak yang tercakup GloBE tidak melakukan penambahan status secara mandiri.
Untuk saat ini, lanjutnya, DJP mengedepankan kepatuhan sukarela dan mendorong wajib pajak tercakup GloBE untuk melakukan penambahan status.
"Ke depan tentu kami akan terus mengedepankan kepatuhan sukarela sembari memastikan bahwa seluruh entitas yang masuk ke dalam pajak minimum global ini bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik," tutur Bimo.
Sebagai informasi, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Wajib pajak yang merupakan anggota dari grup tercakup GloBE perlu menyampaikan permohonan penambahan status melalui coretax menggunakan akun wajib pajak yang berperan sebagai person in charge (PIC) dari wajib pajak badan.
Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE dilaksanakan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. (rig)
