JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan I/2025-2026. Dalam pidatonya, Puan menjabarkan 10 isu yang menjadi fokus perhatian parlemen.
Isu-isu tersebut berkaitan dengan beragam kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya, isu tentang pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, pelaksanaan program sekolah rakyat (SR), evaluasi program makan bergizi gratis (MBG), hingga pelaksanaan royalti hak cipta lagu.
Puan juga menekankan pentingnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menopang daya beli masyarakat.
"Kebutuhan Belanja Negara untuk pembangunan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan kemampuan pendapatan negara. Karena itu dalam keterbatasan ruang fiskal dan ruang defisit yang ketat, pemerintah harus dapat menetapkan prioritas belanja, serta menjalankan kebijakan belanja yang efektif dan efisien," ujar Puan.
Berikut adalah teks lengkap dari pidato Puan Maharani dalam pembukaan masa persidangan I tahun 2025/2026.
"Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang terhormat,
Pembukaan masa sidang ini menandai dimulainya tahun kedua masa bakti DPR RI Periode 2024–2029.
Sepanjang masa sidang tahun pertama, kita dihadapkan pada persoalan-persoalan mendasar dan tantangan strategis yang akan menentukan arah dan kualitas pembangunan Indonesia ke depan.
Permasalahan dan tantangan yang harus kita selesaikan bukanlah pekerjaan administratif, melainkan pekerjaan rumah yang menyangkut hal-hal paling mendasar dalam kehidupan bernegara: keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan, dan penguatan kedaulatan nasional.
Setiap pemerintahan akan membawa pendekatan yang berbeda —dengan cara pikir, cara kerja, dan cara memimpin yang berbeda. Perbedaan itu adalah suatu kebutuhan; situasi dan kondisi bangsa dan negara juga berubah, sehingga pendekatan pembangunan harus menjawab realitas zamannya.
Satu hal yang tidak boleh berubah adalah: tujuan akhirnya, yaitu rakyat harus hidup lebih layak, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
Apa pun gaya kepemimpinannya, yang dinilai adalah hasil nyata bagi rakyat.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMN bukan sekadar formalitas perencanaan, tetapi merupakan terjemahan strategis dan teknokratis dari visi-misi Presiden yang terangkum dalam Asta Cita.
Dokumen ini menjadi kompas pembangunan nasional bagi seluruh kementerian/lembaga, oleh karena itu: tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden.
Pembangunan bukanlah proses yang instan; tidak semua hasil pembangunan dapat dirasakan seketika. Pembangunan membutuhkan waktu, konsistensi, dan kesinambungan kebijakan.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada kepentingan sesaat, sebesar apa pun tampaknya hari ini baik, akan tetapi dapat berisiko menjadi beban negara di masa depan.
Oleh karena itu, DPR RI bersama pemerintah memegang tanggung jawab konstitusional yang besar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara —baik dalam politik hukum, politik pertahanan, politik pembangunan, maupun politik anggaran— dirumuskan secara cermat, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh manfaat dan risiko, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Setiap kebijakan harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat, bukan semata pada kepentingan sektoral atau kepentingan jangka pendek.
Masa sidang tahun kedua ini merupakan momentum strategis bagi DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan penguatan arah
kebijakan negara secara menyeluruh.
Rakyat menaruh harapan besar, bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan nasional akan semakin berpihak kepada kehidupan rakyat.
Dalam mewujudkan harapan tersebut, DPR RI melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, akan menjalankan perannya sebagai mitra konstitusional Pemerintah dalam menyukseskan Pembangunan Nasional.
DPR RI akan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku, berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang terhormat,
Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah, memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional.
Pada kesempatan ini, izinkanlah kami menyampaikan kinerja pembentukan undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024- 2029.
Hingga saat ini, DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 (empat belas) Rancangan Undang- Undang (RUU), yaitu:
Sedangkan Komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU.
Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 (sebelas) RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas; sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas.
Dalam pembentukan UU, DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda —seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya.
Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga: semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak; belum lagi pengamat- pengamat yang memberi komentar pro dan kontra.
Tapi begitulah demokrasi: ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu.
Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Konstitusi menghendaki agar hukum dapat menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara.
Untuk itulah, dalam setiap proses pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) merupakan syarat yang sangat penting. Partisipasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat.
Dengan mendengar, menimbang, dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi, keadilan, dan penerimaan publik yang lebih kuat.
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang terhormat,
Fungsi pengawasan DPR RI, diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menangani urusan rakyat dan dalam menjalankan UU.
DPR RI memberikan perhatian yang besar terkait permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, yaitu antara lain:
Masih banyak persoalan rakyat yang disampaikan langsung kepada DPR RI, baik melalui aspirasi daerah pemilihan, pengaduan publik, maupun forum-forum resmi yang disediakan oleh DPR.
Harapan rakyat jelas: agar setiap masalah yang mereka hadapi mendapat perhatian dan dapat segera terselesaikan melalui kebijakan negara yang responsif.
Sepanjang satu tahun terakhir, DPR RI telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat yang jumlahnya mencapai: 5.642 laporan. Kalau dibagi rata-rata perhari: terdapat 15-16 Laporan Pengaduan Masyarakat yang dimohonkan untuk dapat dibantu penyelesaiannya.
Setiap laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR RI, dengan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah secara cepat dan tepat; tindak lanjut rekomendasi tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen konstitusional dalam hubungan kemitraan kekuasaan yang sejajar antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa DPR RI — melalui alat kelengkapan dewan, komisi-komisi, dan badan-badan yang ada — menjalankan tugas pengawasan secara konstitusional, objektif, kritis, dan bertanggung jawab.
Maka, apabila terdapat pembantu Bapak Presiden yang tidak menunjukkan kinerja sebagaimana diharapkan dalam menjalankan visi dan kebijakan Presiden, maka dengan segala hormat, izinkanlah kami untuk menyampaikan teguran politik secara terbuka, konstruktif, konstitusional, tanpa menimbulkan kegaduhan dan dilandasi saling menghormati dalam rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI; sehingga visi misi Bapak Presiden dalam Asta Cita dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Hal itu menjadi bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam demokrasi, serta pertanggung jawaban kami, DPR RI, kepada rakyat.
Fungsi pengawasan DPR RI itu bukan semata rutinitas, melainkan bagian dari komitmen konstitusional. Karena kalau tidak diawasi, bisa-bisa lupa arah. Kalau tidak diingatkan, bisa-bisa jalan sendiri.
Bahkan kadang, sudah diingatkan pun masih butuh ditepuk pundaknya, agar selalu mawas diri, selalu berada di koridor jalan kebijakan Presiden, dan mensukseskan pelaksanaan visi misi Bapak Presiden dalam membangun bangsa dan negara.
DPR RI juga turut menjalankan peran diplomasi parlemen sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Melalui instrumen diplomasi parlemen, DPR RI membangun komunikasi strategis dan kerja sama yang konstruktif dengan berbagai parlemen di dunia.
Peran ini sekaligus menegaskan posisi strategis DPR RI, yang tidak hanya bertindak sebagai representasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam negeri, tetapi juga sebagai wakil rakyat Indonesia dalam forum-forum global.
Dalam situasi kondisi global yang tidak menentu maka dibutuhkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan kepentingan nasional di kancah internasional.
Saudara Presiden dan Saudara Wakil Presiden,
Sidang Dewan yang terhormat,
Agenda ke-2 (dua) pada sidang hari ini adalah Pidato Presiden RI dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 Beserta Nota Keuangannya.
Dampak dari pusaran kondisi dan situasi global yang tidak menentu adalah pada gerak perekonomian global yang melambat, distribusi komoditas strategis juga terganggu, dan rantai pasok industri juga dapat terpengaruh; yang pada akhirnya ikut mempengaruhi kondisi moneter, fiskal, sektor riil nasional, dan pendapatan masyarakat di Indonesia.
Penyusunan Rancangan Undang- Undang APBN Tahun Anggaran 2026 diharapkan telah mempertimbangkan berbagai faktor global tersebut dalam kebijakan fiskal tahun 2026.
APBN sebagai instrumen yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, menopang daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar rakyat, dan menjalankan pembangunan di segala bidang; selalu memiliki ruang fiskal yang terbatas.
Kebutuhan Belanja Negara untuk pembangunan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan kemampuan pendapatan negara; oleh karena itu dalam keterbatasan ruang fiskal dan ruang defisit yang ketat, maka Pemerintah harus dapat menetapkan prioritas belanja, serta menjalankan kebijakan belanja yang efektif dan efisien.
Selama 1 tahun terakhir, Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga termasuk melakukan efisiensi anggaran kementerian/lembaga.
Bapak Presiden Yang Terhormat, mengenai efisiensi belanja tahun 2025, kementerian/lembaga curhat-nya ke komisi-komisi yang menjadi mitra kerjanya; curhat masalah 'cinta segitiga': program prioritas, tambahan anggaran, dan kebijakan efisiensi.
Namun cinta segitiga itu tidak harus berakhir dengan patah hati, karena semua pihak dapat saling memahami kepentingannya dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Upaya Pemerintah menjalankan efisiensi sejalan dengan amanat UU Keuangan Negara yang mengharuskan APBN dikelola secara efektif, efisien, tertib, transparan, memenuhi rasa keadilan dan rasa kepatutan.
Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2026; Kesepakatan-kesepakatan tersebut yang akan menjadi dasar dari Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Di balik setiap pos anggaran APBN, tersembunyi harapan jutaan rakyat; Apakah anak mereka bisa terus sekolah? Apakah rakyat bisa berobat? Apakah ada lapangan kerja? bagaimana nasib petani, nelayan, buruh dan lain sebagainya.
Penyusunan dan pembahasan APBN bukanlah urusan teknis belaka— tetapi soal keadilan dan keberpihakan.
Menjadi harapan seluruh rakyat, bahwa RAPBN Tahun 2026 yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden hari ini, dapat semakin memudahkan hidup rakyat.
Begitu juga harapan dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar APBN Tahun Anggaran 2026 dapat ikut memperkuat pembangunan di daerah.
Pidato Bapak Presiden hari ini, yang memuat Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, kiranya dapat menjadi sumber semangat dan optimisme nasional, bahwa di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia memiliki arah yang jelas, memiliki harapan yang cerah, semangat bergotong royong dan memiliki tekad untuk maju bersama-sama."