KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Dana Bantuan Bencana Sudah Masuk ke APBD 55 Pemda

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Desember 2025 | 16.00 WIB
Kemenkeu Sebut Dana Bantuan Bencana Sudah Masuk ke APBD 55 Pemda
<p>Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat telah memberikan dukungan fiskal untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pos dana kemasyarakatan oleh presiden senilai Rp268 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut disalurkan kepada 55 pemda yang terdiri atas 3 pemprov dan 52 pemkab/pemkot yang terdampak bencana alam. Setiap pemprov akan mendapatkan dana senilai Rp20 miliar, sedangkan pemkab dan pemkot masing-masing memperoleh Rp4 miliar.

"Dana Rp4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi ini masuk ke APBD masing-masing provinsi dan kabupaten kota tersebut," ujarnya, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Tidak hanya itu, Suahasil menyampaikan dukungan fiskal untuk penanganan bencana di Pulau Sumatera juga bersumber dari APBN 2025. Dana yang dimaksud merupakan pagu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tepatnya dari pos belanja dana tanggap darurat alias dana siap pakai (DSP) serta cadangan bencana.

Pada 2025, pemerintah menambah pagu DSP senilai Rp1,6 triliun untuk membantu penanggulangan bencana. Sementara itu, cadangan bencana pagunya Rp5 triliun, dan kini tersisa Rp2,97 triliun yang bisa dipakai untuk menanggulangi bencana di wilayah terdampak.

Alokasi dana ini juga bisa ditambah bila dibutuhkan.

"BNPB selalu punya stok cadangan belanja untuk bencana alam, namannya DSP. Juga, masih ada dana cadangan bencana dan ini langsung kita aktifkan kemarin," papar Suahasil.

Sementara untuk tahun anggaran 2026, pemerintah secara reguler menyiapkan pagu DSP senilai Rp250 miliar, dan pagu cadangan bencana senilai Rp5 triliun.

Suahasil kembali menegaskan pemerintah pusat berwenang menyuntikkan tambahan dana untuk program penanganan bencana alam. Dana tambahan itu nantinya dimanfaatkan khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terdampak bencana alam.

"APBN 2026 ada DSP dan cadangan bencana kita siagakan lagi Rp5 triliun. Ini selalu reguler tiap APBN dengan ketentuan kalau untuk bencana bisa ditambah lagi. Bagaimana penambahannya, pemanfaatan APBN untuk pembangunan kembali daerah terdampak bencana," tuturnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.