PENERIMAAN PAJAK

Hingga November 2025, Realisasi Pajak Belum Sentuh 75%

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Desember 2025 | 16.02 WIB
Hingga November 2025, Realisasi Pajak Belum Sentuh 75%
<p>Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kinerja penerimaan pajak pada konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 baru senilai Rp1.634,43 triliun atau 74,65% dari target penerimaan pajak pada APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi hingga November 2024 yang mencapai Rp1.688,64 triliun, penerimaan pajak pada tahun ini masih terkontraksi sebesar 3,21%.

"Pada November 2025, progres atau kinerja pengumpulan pajak kita membaik dibandingkan dengan hasil pada Oktober lalu," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kamis (18/12/2025).

Merujuk pada data yang dipaparkan oleh Kemenkeu, diketahui ada lonjakan penerimaan pajak senilai Rp175,4 triliun khusus pada November 2025.

Lebih lanjut, kontraksi beberapa jenis penerimaan pajak tercatat tak sedalam pada bulan sebelumnya. Contoh, realisasi PPh badan hingga November 2025 tercatat senilai Rp263,58 triliun dengan kontraksi sebesar 9%.

Kontraksi hingga November 2025 dimaksud lebih rendah bila dibandingkan dengan kontraksi hingga Oktober 2025 yang sebesar 9,6%.

"PPh badan pada November brutonya positif, tetapi secara neto masih ada restitusi sehingga dia masih negatif," ujar Suahasil.

Kemudian, realisasi PPN dan PPnBM hingga November 2025 tercatat senilai Rp660,77 triliun dengan kontraksi sebesar 6,6%, lebih baik bila dibandingkan dengan kontraksi hingga Oktober 2025 yang sebesar 10,3%.

"Setelah restitusi, PPN dan PPnBM itu masih tumbuh negatif. Di akhir November tumbuh negatif 6,6%, kalau dibandingkan Oktober tumbuh negatif 10,3%. Jadi ada perbaikan, namun kita tetap berharap di Desember ini ada perbaikan yang lebih baik lagi," ujar Suahasil.

Menurut Suahasil sebagian penerimaan pajak lainnya akan dipindahbukukan menjadi penerimaan PPh atau PPN pada akhir tahun. Hingga November 2025, realisasi pajak lainnya tercatat mencapai Rp186,33 triliun dengan pertumbuhan sebesar 21,5%.

Tingginya penerimaan pajak lainnya disebabkan maraknya penggunaan fitur deposit pajak oleh para wajib pajak. "Ini adalah fitur yang ada di coretax kita. Wajib pajak bisa membayar dahulu, lalu kategorinya di-official-kan setelah dia menyampaikan SPT-nya masing-masing. Ini akan kita lihat perkembangannya," ujar Suahasil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.