KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Naikkan Bantuan Jaminan Hidup untuk Korban Bencana

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Desember 2025 | 18.30 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Bantuan Jaminan Hidup untuk Korban Bencana
<p>Menteri Sosial Saifullah Yusuf. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengusulkan peningkatan bantuan jaminan hidup untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gus Ipul mengatakan pemberian bantuan jaminan hidup diperlukan dalam rangka membantu penanganan dan pemulihan pascabencana.

"Permensos lama itu sejak tahun 2015, ada revisi tahun 2020, nilainya tetap sama, besarnya tetap sama yaitu Rp10.000. Maka kami mengusulkan besarnya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung, dan kita akan menghitung dengan Kementerian Kesehatan," ujar Gus Ipul, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

Gus Ipul berharap usulan ini diajukan oleh Kemensos agar bisa diakomodasi oleh Kemenkeu dalam perencanaan anggaran tahun depan.

Bantuan jaminan hidup nantinya akan disalurkan secara tunai per individu per hari selama 3 bulan berdasarkan data penerima manfaat hasil asesmen Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemensos, dan pemda terkait.

Selain bantuan jaminan hidup, pemerintah juga akan memberikan bantuan senilai Rp3 juta per keluarga untuk membantu pengisian perabotan rumah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

"Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, kita memberikan beberapa dukungan. Yang ini melengkapi dukungan-dukungan dari BNPB dan juga Kementerian yang lain," ujar Gus Ipul.

Sebagai informasi, bantuan jaminan hidup diberikan kepada korban bencana berdasarkan Permensos 04/2015 s.t.d.d Permensos 10/2020.

Terdapat 4 kriteria penerima bantuan jaminan hidup, yakni:

  1. masyarakat/korban bencana;
  2. selama masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap;
  3. diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana; dan
  4. diberikan kepada korban secara individu melalui kepala keluarga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.