JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim pemerintah sudah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai perincian APBN 2026 meski belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Perpres dimaksud adalah Perpres 118/2025. Dirjen Anggaran Luky Alfirman mengatakan perpres tersebut sudah menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
"Belum di-publish karena masih proses pengundangan, kayaknya, tapi sudah diterbitkan sebagai dasar penerbitan DIPA 2026," ujar Luky, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
DIPA 2026 dapat menjadi landasan bagi seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dalam melaksanakan pralelang atas belanja-belanja yang sudah dianggarkan pada APBN 2026. "Penyiapan gaji 2026 juga sudah bisa dilakukan karena sudah terbit DIPA-nya tadi," ujar Luky.
Sebagai informasi, pengesahan RUU APBN sebagai UU selalu diikuti dengan penerbitan perpres yang memerinci pendapatan dan belanja pada APBN.
RUU APBN 2026 sendiri sesungguhnya sudah disahkan sebagai UU berdasarkan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 23 September 2026.
Dalam rapat paripurna dimaksud, pendapatan negara dan belanja negara pada APBN 2026 telah disepakati masing-masing senilai Rp3.153,6 triliun dan Rp3.842,7 triliun dengan defisit senilai Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.
Meski sudah disetujui oleh DPR pada rapat paripurna, UU APBN 2026 tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah hingga hari ini.
Perpres terkait perincian APBN 2026 juga belum diterbitkan oleh pemerintah melalui laman resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). (dik)
