JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan kelonggaran penyaluran transfer ke daerah (TKD) bagi daerah yang terdampak bencana yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemda yang wilayahnya terdampak bencana alam bisa mendapatkan TKD secara otomatis atau tanpa syarat salur. Dia mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi darurat yang dialami puluhan pemkab dan pemkot.
"Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana. Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan KUR, Satgas P2SP, dan Kebijakan Nasional Kesejahteraan Keluarga, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
TKD merupakan dana APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemda untuk mendukung pelaksanaan dan pembangunan daerah. Agar memperoleh dana tersebut, pemda harus memenuhi syarat salur yang ditetapkan.
Suahasil menyampaikan kelonggaran TKD tanpa syarat salur ini akan diberikan sampai status tanggap darurat dianggap sudah selesai. Kemenkeu pun akan meninjau lebih lanjut kondisi pemda yang sedang kesulitan akibat bencana.
"Kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," katanya.
Suahasil mencatat ada 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana dan akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat. Guna mendukung pemulihan pasca-banjir dan longsor, jajaran pemda terkait bisa memperoleh kelonggaran penyaluran TKD.
"Kemarin alokasi bantuan untuk pemda telah disampaikan ada 52 kabupaten dan kota, [bantuannya] Rp4 miliar dan juga 3 provinsi. Ini sudah disalurkan dari APBN," jelasnya.
Di sisi lain, Suahasil menyoroti ada daerah yang melakukan pembangunan infrastruktur menggunakan dana pinjaman semasa program ekonomi nasional (PEN) saat pandemi Covid-19. Kemenkeu akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur tersebut sebelum memutuskan kebijakan yang tepat.
Dia mengatakan ada 2 opsi untuk mendukung proyek tersebut, yakni memberikan restrukturisasi kredit atau menghapus piutang jika bangunan atau infrastruktur yang dibangun memakai dana PEN dalam keadaan hancur sehingga tidak dapat digunakan.
"Kita lakukan asesmen terhadap infrastruktur, seberapa jauh masih bisa digunakan, nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, atau bahkan pemutihan kalau memang infrastruktur sudah benar-benar hancur karena bencana alam," tutur Suahasil. (dik)
