APBN 2025

World Bank Ungkap 3 Sebab Anjloknya Penerimaan RI pada 2025

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Desember 2025 | 13.00 WIB
World Bank Ungkap 3 Sebab Anjloknya Penerimaan RI pada 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan 3 penyebab buruknya capaian pendapatan negara pada periode Januari hingga Oktober 2025.

Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, World Bank mencatat rasio pendapatan negara hingga Oktober 2025 baru sebesar 8,9% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio pendapatan negara pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,2% dari PDB.

"Ada 3 faktor yang mendorong penurunan ini. Pertama, penurunan harga komoditas yang mengurangi pendapatan terkait komoditas dimaksud," tulis World Bank dalam IEP edisi Desember 2025, Selasa (16/12/2025).

Kedua, terdapat penurunan penerimaan pajak secara neto akibat revisi regulasi restitusi dipercepat. Adapun regulasi yang diklaim sebagai sebab penurunan penerimaan pajak neto adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2025.

PER-6/PJ/2025 memperluas cakupan restitusi dipercepat ke special purpose company (SPC) dan kontrak investasi kolektif (KIK). Dengan perdirjen dimaksud, kini SPC dan KIK turut dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Ketiga, tekanan pada pendapatan negara timbul akibat dialihkannya penerimaan berupa dividen BUMN seiring dengan pembentukan BPI Danantara.

Dengan dibentuknya SWF tersebut, dividen yang selama ini diterima oleh pemerintah dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini diterima dan dikelola oleh BPI Danantara. Menurut World Bank, nilai dividen BUMN yang dahulu diterima oleh pemerintah memiliki nilai kurang lebih setara dengan 0,3% dari PDB.

Turunnya pendapatan negara akibat ketiga faktor di atas pada akhirnya turut menekan kinerja belanja negara. Hingga Oktober 2025, realisasi belanja negara tercatat baru mencapai 10,9% dari PDB. Pada periode yang sama tahun lalu, belanja negara tercatat mampu mencapai 11,5% dari PDB.

Pada saat yang sama, defisit anggaran hingga Oktober 2025 tercatat membengkak ke 2,02% dari PDB, lebih tinggi bila dibandingkan dengan defisit anggaran hingga Oktober 2024 yang sebesar 1,4% dari PDB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.