JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin defisit anggaran pendapatan dan belanja (APBN) tahun fiskal 2025 tidak melebar walaupun penerimaan pajak masih kontraksi hingga saat ini.
Purbaya menegaskan defisit APBN tetap dijaga di bawah 3% sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, defisit bisa dijaga dengan cara mengelola anggaran secara efisien dan efektif dalam mendukung berbagai program tahun ini.
"Kami kendalikan di bawah 3%, jadi kita tidak akan melanggar undang-undang. Kami monitor terus hampir tiap hari di Kemenkeu. Strateginya [jaga defisit] ya melakukan pengendalian dan pengelolaan [anggaran]," katanya, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
APBN 2025 menargetkan defisit anggaran sebesar 2,78% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp662,0 triliun. Kemenkeu mencatat defisit anggaran hingga Oktober 2025 mencapai 2,02% PDB atau senilai Rp479,7 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2025 senilai Rp1.459 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 7,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 yang terkumpul senilai Rp1.571,5 triliun.
Semakin besar kontraksi penerimaan pajak, defisit anggaran berpotensi makin melebar. Terlebih, tidak diimbangi dengan pengelolaan belanja negara yang memadai.
Berkaca pada hal itu, Purbaya mengaku telah berupaya mengendalikan defisit dengan mengelola belanja negara secara efektif dan efisien. Dia bahkan menyebut pundi-pundi negara bertambah sekitar Rp4,5 triliun, karena ada beberapa kementerian dan lembaga yang mengembalikan uang belanjanya lantaran tidak terserap seluruhnya.
"Masih ada yang mengembalikan anggaran ke kita, ada beberapa yang enggak bisa belanja. Harusnya aman, defisit di bawah 3%. Saya lupa angkanya belum dijumlah semua, kemarin ada Rp3,5 triliun [uang belanja yang dikembalikan], sekarang naik jadi Rp4,5 triliun," ujarnya.
Bila nanti terjadi pelebaran defisit, Purbaya menegaskan sekali lagi bahwa pemerintah akan menahan agar angka defisit tetap di bawah 3% sesuai dengan amanat undang-undang.
"Defisit belum berubah, kalau bisa enggak [melebihi 2,78%], tapi saya harapkan di bawah 3% jadi Undang-undang masih aman. Angkanya masih dihitung karena bergerak terus nih, kita tunggu yang masuk berapa, PDB-nya juga berapa," tuturnya. (rig)
