JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan. Tanpa reformasi perpajakan, defisit anggaran pada 2026 dan 2027 berpotensi melebar.
Dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, World Bank memperkirakan defisit anggaran pada 2026 dan 2027 akan mencapai 2,8% dan 2,9% dari PDB, sedangkan tax ratio masing-masing tahun diperkirakan hanya 9,7% dan 10,1% dari PDB.
"Dengan meningkatnya risiko pendapatan dan defisit pada 2026-2027, mobilisasi pendapatan yang lebih kuat kian mendesak. Pemerintah bisa fokus pada langkah-langkah cepat dalam administrasi pajak dan digitalisasi," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Secara terperinci, World Bank mendorong pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pemanfaatan data dan menyederhanakan prosedur penyampaian SPT. Kedua langkah ini diyakini akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 1% dari PDB dalam bentuk PPh badan dan PPN.
Selain itu, World Bank juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan pemanfaatan PPh final UMKM yang saat ini masih sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Dalam laporan-laporan sebelumnya, Indonesia diminta untuk memangkas threshold PKP dan PPh final UMKM menjadi tinggal Rp600 juta.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga diminta memperluas basis PPh badan dengan mengurangi kebijakan tarif khusus dan beragam insentif. Pengecualian PPN juga perlu dikurangi dalam rangka meningkatkan penerimaan sekaligus mempertahankan netralitas sistem PPN.
Reformasi PPh badan dan PPN di atas diklaim bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 1,5% dari PDB.
"Terakhir, reformasi pajak dengan memberlakukan ketentuan pajak umum atas capital gains dapat memobilisasi pendapatan tambahan dengan cara yang efisien sekaligus mendukung terciptanya kesetaraan," tulis World Bank.
Saat ini, kebanyakan capital gains yang diterima oleh wajib pajak Indonesia masih dikenai PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan regulasi-regulasi turunannya. (rig)
