JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana senilai Rp6,6 triliun yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung bakal digunakan untuk menambal defisit APBN 2025 atau belanja pada 2026
Purbaya menargetkan defisit anggaran pada tahun ini tidak melebihi 3% dari PDB, atau sesuai dengan batasan defisit anggaran yang diatur dalam UU Keuangan Negara.
"Ini bisa dipakai mengurangi defisit atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit," katanya, dikutip pada Kamis (25/12/2025).
Menurut Purbaya, defisit anggaran pada tahun ini tidak akan melebihi 3% berkat penerimaan dari Kejaksaan Agung serta penerimaan pajak yang terus terkumpul menjelang tutup tahun.
"Uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanja juga masih keluar, kita masih belum clear seperti apa. Tapi yang jelas anggarannya aman," ujarnya.
Sebagai informasi, dana senilai Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kemenkeu terdiri atas hasil penagihan denda administratif oleh Satgas PKH senilai Rp2,4 triliun dan uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,2 triliun.
Kemenkeu juga sebelumnya mengumumkan defisit anggaran hingga November 2025 telah mencapai Rp560,3 triliun atau 2,35%. Defisit ini timbul akibat pendapatan negara yang baru Rp2.351,5 triliun dan belanja negara yang mencapai Rp2.911,8 triliun.
Sesuai dengan outlook yang dirilis oleh pemerintah pada laporan semester I/APBN 2025, defisit anggaran pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp662 triliun atau 2,78%. (rig)
