ROUND UP FOKUS AKHIR TAHUN

Bergegas Petakan Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Teknologi

Ringkang Gumiwang
Selasa, 27 Desember 2022 | 12.00 WIB
Bergegas Petakan Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Lewat Teknologi

TAHUN 2023 tampaknya akan menjadi tahun tersibuk bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di bidang perpajakan. Bagaimana tidak, beberapa agenda reformasi pajak yang dicanangkan pemerintah harus sudah beres pada tahun depan.

Salah satu agenda pajak yang digeber pada Tahun Kelinci Air adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah beberapa kali menegaskan kepatuhan sukarela perlu ditingkatkan demi memastikan penerimaan pajak berkelanjutan.

Isu kepatuhan ini juga makin penting mengingat terdapat berbagai tantangan yang dapat memengaruhi penerimaan pajak 2023, seperti basis penerimaan 2022 yang tinggi, tren penurunan harga komoditas serta volatilitas politik dan ekonomi global.

Terdapat beberapa agenda kepatuhan yang harus dirampungkan pada 2023 di antaranya meluncurkan integrasi compliance risk management (CRM) ke coretax administration system, implementasi dan roll out komite kepatuhan; dan penerapan ketentuan dalam UU No. 7/2021.

Integrasi CRM ke Coretax System
Dalam 2 dekade terakhir ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah gencar membenahi pemanfaatan data menuju Data Driven Organization. Otoritas memandang data merupakan aset yang perlu dikelola menjadi informasi sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal.

Di tengah era transformasi digital ini, penerapan data driven organization tentunya harus dapat optimal dan bisa segera dilakukan. Nah, implementasi CRM menjadi langkah awal DJP menuju data driven organization.

Implementasi CRM di DJP mulai berjalan seiring dengan digulirkannya Program Transformasi Kelembagaan pada 2014. Kala itu, salah satu inisiatif strategisnya ialah mengembangkan model kepatuhan yang prediktif berbasis risiko terkait dengan proses bisnis.

Harapannya, CRM—didukung business intelligence (BI) dan taxpayer account management—dapat membantu DJP menentukan secara efektif wajib pajak mana yang perlu dilayani, diawasi, dan diaudit sebagai bentuk penegakan aturan pajak untuk meningkatkan kepatuhan.

Pengawasan dengan memanfaatkan CRM juga dipandang sejalan dengan konsep yang digagas oleh OECD, yaitu kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) atau bentuk baru dari kepatuhan yang berdasarkan kolaborasi dan rasa percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Terdapat 9 jenis CRM yang bakal diimplementasikan oleh DJP antara lain CRM bidang pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penegakan hukum, penilaian, pelayanan, dan keberatan.

Dari 9 jenis tersebut, hanya CRM keberatan yang saat ini belum diterapkan, padahal seluruh CRM seharusnya sudah terintegrasi pada September 2022. Target implementasi integrasi CRM dan BI pun bergeser ke awal tahun depan.

Namun, keterlambatan tersebut perlu diwaspadai. Sebab, pada September 2023, pemerintah juga punya target lain yang harus dicapai, yaitu men-deploy integrasi CRM dan BI ke coretax administration system.

Untuk itu, otoritas pajak perlu memastikan agenda telah disusun tetap berjalan tepat waktu mengingat coretax administration system juga bakal diimplementasikan mulai 2024.

Selain soal ketepatan waktu, implementasi CRM ternyata menghadapi tantangan lain, yaitu kualitas data dan kematangan pemodelan yang sulit diketahui jika belum diimplementasikan dan dimanfaatkan secara optimal.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan dari sisi pembangunan infrastruktur teknologi informasi sebenarnya tidak ditemukan hambatan yang berarti. Namun, perhatian besarnya terletak pada kondisi data.

“Jika datanya tidak bagus, baik dari data internal maupun eksternal maka hasilnya tidak akan bagus juga. Sistem yang harus kita kembangkan adalah yang terkait data itu sendiri,” tuturnya dikutip dari buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization.

Menurut Joko, data yang masuk ke DJP harus lebih bagus. Ke depan, data-data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diharapkan masuk otomatis sehingga DJP dapat membangun sistem yang bisa host-to-host atau langsung berhubungan dengan ILAP.

Tak bisa dimungkiri, data yang berasal dari ILAP mempunyai peran penting dalam penyempurnaan CRM dan BI di DJP. Terlebih, rezim perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment. Artinya, untuk menguji kepatuhan wajib pajak diperlukan adanya data pembanding.

Data pembanding tersebut dapat berupa pencocokan data, baik dengan wajib pajak lainnya maupun data dari pihak eksternal. Menurut DJP, data pembanding tersebut idealnya lebih ditekankan pada data eksternal.

Saat ini, DJP telah mulai membangun Informasi Bukti dan Keterangan (IBK). Sistem ini langsung menghubungkan DJP dengan pemberi data. Kendati demikian, kesiapan pihak-pihak pemberi data ternyata juga menjadi tantangan tersendiri yang harus diantisipasi.

Selain itu, dalam memperkuat data, DJP juga kerap berkolaborasi dengan pihak lain. Contoh, pada pertengahan tahun ini, DJP bersama Bank Mandiri, BNI, dan BRI menandatangani perjanjian kerja sama mengenai interoperabilitas data dan layanan perbankan terkait dengan perpajakan.

Komite Kepatuhan
Selain kualitas data, DJP juga membentuk komite kepatuhan untuk memastikan pemanfaatan CRM lebih baik lagi. Sebagai informasi, komite kepatuhan memiliki fungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Terdapat 3 bentuk tingkatan komite kepatuhan, yaitu Komite Kepatuhan Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) untuk tingkat nasional, Komite Kepatuhan Kanwil DJP untuk tingkat kanwil, dan Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk tingkat KPP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan komite kepatuhan akan membuat pemanfaatan CRM akan menjadi lebih efektif sehingga perlakuan terhadap wajib pajak akan lebih akurat sesuai dengan risikonya.

Menurutnya, perlakuan terhadap wajib pajak dengan hanya mengandalkan variabel data di CRM saja tidak cukup, bahkan bisa berujung keliru. Untuk itu, data dari CRM harus terlebih dahulu dianalisis, baik dari level pusat sampai dengan KPP, sehingga rekomendasinya menjadi tepat.

“Jadi dibentuk dedicated unit yang memikirkan mengenai CRM ini. Karena ini bukan proses yang sederhana. Mulai dari pemetaan risiko, penetapan konteksnya, penetapan skala prioritas, me-running variabelnya, dan evaluasi. Ini tidak boleh berhenti,” katanya.

Kehadiran komite kepatuhan hingga tingkat KPP juga menjadi krusial lantaran data-data perpajakan yang diperoleh dapat terkonfirmasi langsung di lapangan. Nanti, pemerintah juga akan membuat suatu mekanisme agar data baru di lapangan dapat masuk ke sistem.

Pada gilirannya, kerja KPP di lapangan, misalnya dalam pemberian surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), juga bakal lebih tepat. Selama ini, SP2DK ditetapkan by system atau langsung. Ke depan, SP2DK bakal ditetapkan setelah melalui forum komite.

Tambahan informasi, pembentukan komite kepatuhan, mulai dari tingkat nasional sampai dengan tingkat KPP diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Penunjukan Pihak Lain
Agenda pajak lainnya pada 2023 ialah implementasi penunjukan pihak lain seperti diatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Dalam UU HPP bahkan diatur pemberian sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran.

Saat ini, aturan turunan dari UU HPP mengenai penunjukan pihak lain sudah terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022. Dalam PP tersebut, dijelaskan lebih terperinci mengenai kriteria pihak yang terlibat atau memfasilitasi transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Untuk transaksi secara elektronik, pihak yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.

Sementara itu, penyelenggara PMSE (PPMSE) ialah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Namun, penunjukan pihak lain serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan belum diatur dalam PP tersebut.

Ketentuan penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Besar kemungkinan PMK tersebut akan terbit pada tahun depan.

Penunjukan penyedia platform marketplace sebagai pemungut pajak sesungguhnya sudah diterapkan pada tahun ini melalui PMK 58/2022. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan terdapat 2 prinsip yang akan menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis.

Pertama, ketentuan tidak memberatkan penyedia platform marketplace. Kedua, penyedia platform marketplace memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tetapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan penyedia marketplace],” tuturnya.

Hak-Hak Wajib Pajak
Jika melihat agenda pajak pada 2023, fokus pemerintah terlihat lebih banyak terpusat dalam aspek regulasi, teknologi, organisasi, dan SDM. Padahal, terdapat aspek lainnya yang tidak kalah penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, yaitu memastikan hak-hak wajib pajak.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai hal terpenting yang dibutuhkan wajib pajak adalah diperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jika hak-hak diperoleh wajib pajak dipastikan bersedia membayar pajak secara sukarela.

"Cukup hak-hak wajib pajak, misalnya suaranya didengar, peraturan mudah dilaksanakan dan tidak multiinterpretasi, sebenarnya itu sudah cukup. Jadi, kita tidak perlu mengorbankan APBN kita dengan memberikan banyak insentif," ujarnya.

Guna memperkuat hak-hak wajib pajak, aturan mengenai hak-hak wajib pajak seharusnya tidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diperjelas.

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 245/2022, menteri keuangan membentuk tim yang bertugas untuk menyusun peta jalan transformasi kelembagaan Komwasjak.

Penyusunan peta jalan transformasi kelembagaan Komwasjak meliputi 3 aspek, yaitu kelembagaan, ruang lingkup, dan aspek proses bisnis/tata kelola. Dari transformasi tersebut, Komwasjak diharapkan dapat mengawal penerimaan perpajakan secara lebih baik lagi.

“Komwasjak harus melakukan pengawasan perpajakan secara efektif serta lebih berdaya guna dan mampu menjadi sisi mandiri yang selalu berusaha melakukan berbagai upaya perbaikan,” kata Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.