CORETAX SYSTEM

Dirjen Pajak Ungkap Risiko WP yang Tidak Kunjung Aktivasi Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Januari 2026 | 18.30 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Risiko WP yang Tidak Kunjung Aktivasi Coretax
<p>Ilustrasi. Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi perpajakan kini dilaksanakan melalui coretax administration system.

Sejalan dengan itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun coretax. Aktivasi akun pajak ini bertujuan supaya wajib pajak bisa memanfaatkan semua fitur coretax.

"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui cortex. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (8/1/2026).

Dengan kata lain, wajib pajak yang tak kunjung mengaktifkan akun coretax akan kesulitan mengakses coretax dengan leluasa dan dan tidak dapat memanfaatkan fitur layanan coretax. Sebab, berbagai fitur layanan administrasi perpajakan tersedia di dalam coretax.

Bimo juga menyampaikan saat ini wajib pajak masih bisa melakukan aktivasi akun coretax. DJP tidak membatasi periode aktivasi bagi masyarakat luas.

"Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun coretax," tuturnya.

Di satu sisi, wajib pajak memang sedang beradaptasi dari sistem administrasi pajak yang lama dan kini menggunakan coretax. Oleh karena itu, Bimo mendorong wajib pajak untuk menyampaikan laporan bila mengalami kendala ketika mengakses coretax.

"Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu wajib pajak sekalian," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.