PMK 164/2023

PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan Cara Potput, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 13.30 WIB
PPh Final UMKM Dapat Dilunasi dengan Cara Potput, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – PPh Final UMKM dapat dilunasi dengan cara dipotong/dipungut dari Penjual oleh Pembeli selaku pemotong/pemungut PPh yang ditunjuk, dengan tarif PPh sebesar 0,5% dari omzet sepanjang Penjual memiliki surat keterangan.

Penjelasan itu disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), yaitu Kring Pajak, ketika merespons cuitan warganet yang menanyakan besaran tarif pajak yang dipotong dari penjual yang memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022.

“Sesuai Pasal 7 - 8 PMK 164/2023, PPh Final UMKM dilunasi dengan cara dipotong/dipungut dari WP Penjual oleh WP pembeli dengan tarif PPh sebesar 0,5% dengan syarat WP Penjual punya Suket PP 55/2022,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (12/1/2026).

Sesuai dengan Pasal 13 PMK No. 164/2023, surat keterangan PP 55/2022 tersebut berlaku sejak tanggal terbit hingga berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali untuk dua kondisi ini. Pertama, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai tarif umum PPh.

Kedua, wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh Final UMKM sebagaimana kriteria pada Pasal 3 ayat (1) PMK No. 164/2023.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga berencana merevisi PP 55/2022. Saat ini, menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, draft peraturan yang akan merevisi PP 55/2022 sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

Melalui revisi PP 55/2022, pemerintah antara lain berencana menghapus jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Perubahan tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria. Sebab, banyak wajib pajak yang selama ini berhak, tetapi tidak menggunakan PPh final UMKM karena telah melewati batas waktu tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.