PMK 111/2025

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Purbaya Rilis Aturan Baru

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Januari 2026 | 10.00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Purbaya Rilis Aturan Baru
<p>Tangkapan layar PMK 111/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dirilis untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan itu dimaksudkan untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment.

"...Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,ā€ bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

PMK 111/2025 menegaskan pengawasan kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut dibagi menjadi 3 jenis.

Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar. Pengawasan wajib pajak terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:

  1. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sesuai dengan ketentuan;
  2. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan;
  3. pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya (PBB-P5L) sesuai dengan ketentuan;
  4. pelaporan surat pemberitahuan objek pajak PBB sesuai dengan ketentuan;
  5. pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan;
  6. pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan;
  7. pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan;
  8. pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan; dan
  9. perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan.

Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:

  1. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan;
  2. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU sesuai dengan ketentuan;
  3. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan;
  4. pendaftaran objek pajak PBB-P5L sesuai dengan ketentuan;
  5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan;
  6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan;
  7. pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan; dan
  8. perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Pengawasan wilayah ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.

Salah satu poin yang diatur dalam PMK 111/2025 adalah dirjen pajak dapat menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar.

Selain itu, PMK 111/2025 juga menyatakan pengawasan kepatuhan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan PMK 136/2024. Sementara itu, pengawasan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mulia Aja
baru saja
Sdh gagal memenuhi target pajak, masih berani koar koar juga si menteri kang ngibul ini