JAKARTA, DDTCNews ā Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.
Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dirilis untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan itu dimaksudkan untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment.
"...Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,ā bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
PMK 111/2025 menegaskan pengawasan kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut dibagi menjadi 3 jenis.
Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar. Pengawasan wajib pajak terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
Ketiga, pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Pengawasan wilayah ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.
Salah satu poin yang diatur dalam PMK 111/2025 adalah dirjen pajak dapat menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar.
Selain itu, PMK 111/2025 juga menyatakan pengawasan kepatuhan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan PMK 136/2024. Sementara itu, pengawasan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024. (dik)
