JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, salah satunya melalui pengawasan berbasis kewilayahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, pengawasan wilayah adalah pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
"Pengawasan wilayah ... dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja ... yang dilakukan oleh direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Setelah menggelar pengawasan wilayah dengan cara mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, DJP akan menyusun berbagai usulan. PMK 111/2025 mengatur ada 9 butir usulan dari hasil kegiatan pengumpulan data ekonomi yang dilaksanakan DJP.
Pertama, usulan berupa penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan. Kedua, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Ketiga, melakukan perubahan data secara jabatan.
Keempat, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Kelima, pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L) secara jabatan. Keenam, melakukan perubahan data objek pajak PBB-P5 secara jabatan.
Ketujuh, melakukan perubahan status secara jabatan. Kedelapan, melakukan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak.
Kesembilan, DJP dapat mengusulkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar atau pengawasan wajib pajak belum terdaftar.
Pengumpulan Data Ekonomi di Wilayah Kerja
Lebih lanjut, PMK 111/2025 turut mengatur mekanisme pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja DJP. Kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja merupakan tanggung jawab account representative (AR) dan/atau pegawai DJP.
AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib mengumpulkan data ekonomi wilayah kerja, baik atas wajib pajak yang diadministrasikan di unit kerja AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan maupun di unit kerja lain.
Ada 4 jenis kegiatan pengumpulan data yang dilakukan AR dan/atau pegawai pajak. Pertama, pengamatan kegiatan ekonomi dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan.
Kedua, wawancara dengan fokus untuk memperoleh data dan/atau informasi perpajakan, baik dengan mewawancarai wajib pajak bersangkutan maupun pihak lain yang terkait.
Ketiga, pengumpulan data berupa geotagging terhadap bidang, persil, unit, atau lokasi dengan metode geotagging di lokasi (field geotagging).
Keempat, pengambilan gambar yang dilakukan atas objek dan lingkungan objek yang menunjukkan aktivitas ekonomi dan/atau aset pada lokasi objek. (dik)
