BERITA PAJAK HARI INI

Penerbitan SP2DK untuk WP Tak Terdaftar Kini Diatur Khusus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Januari 2026 | 07.30 WIB
Penerbitan SP2DK untuk WP Tak Terdaftar Kini Diatur Khusus
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - PMK 111/2025 turut memuat ketentuan mengenai penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Kamis (8/1/2026).

Dalam pelaksanaan kegiatan P2DK atas wajib pajak yang belum terdaftar, wajib pajak tersebut akan menerima SP2DK dengan format yang berbeda bila dibandingkan dengan SP2DK bagi wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Contoh format dokumen berupa ... SP2DK dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar ... tercantum dalam Lampiran Huruf F," bunyi Pasal 29 huruf f PMK 111/2025.

Dalam SP2DK bagi wajib pajak belum terdaftar tersebut, akan disampaikan bahwa penerima SP2DK sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sehingga yang bersangkutan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, memotong/memungut pajak, membayar/menyetorkan pajak, melaporkan SPT, melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan/atau mendaftarkan objek PBB.

Dengan data tersebut, wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari dengan cara melaksanakan kewajiban pajak atau menyampaikan penjelasan tertulis.

Tanggapan disampaikan melalui akun wajib pajak yang alternate unique number dan password-nya sudah disiapkan oleh DJP, pos, jasa kurir, email, atau secara langsung dengan mendatangi KPP yang menerbitkan SP2DK.

SP2DK bagi wajib pajak tidak terdaftar juga akan dilampiri dengan uraian data, nama dan nomor identitas pemilik data, tahun perolehan data, serta estimasi nilai data yang perlu diklarifikasi.

Melalui SP2DK atas wajib pajak yang belum terdaftar, DJP akan melakukan pengawasan terhadap atas terpenuhinya kewajiban perpajakan terhitung sejak timbulnya kewajiban perpajakan.

"Pengawasan wajib pajak belum terdaftar ... dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025.

Bila wajib pajak belum terdaftar tidak bisa menanggapi SP2DK dalam waktu 14 hari, wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu dimaksud selama 7 hari dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.

SP2DK dan tanggapan wajib pajak akan ditindaklanjuti oleh DJP dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan yang formatnya termuat pada Lampiran G PMK 111/2025.

"Dalam hal terdapat indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh wajib pajak berdasarkan dasar penerbitan surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan ... DJP menuangkan indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut ke dalam surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 111/2025.

Bila indikasi kewajiban pajak yang harus dipenuhi dalam surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan tidak menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar, dipotong, dipungut, disetor, ataupun dilaporkan, DJP akan membuat berita acara pelaksanaan P2DK.

Dalam hal masih ada pajak yang harus dibayar, dipotong, dipungut, disetorkan, ataupun dilaporkan, DJP akan mengundang wajib pajak bersangkutan untuk melakukan pembahasan.

Dalam pembahasan tersebut, wajib pajak dapat memberikan tanggapan atas penghitungan jumlah pajak yang terutang dan informasi lainnya disertai dengan dokumen pendukung.

Seluruh rangkaian kegiatan P2DK atas wajib pajak tak terdaftar diatas akan diakhiri dengan hasil kegiatan P2DK berupa pemberian NPWP dan/atau NITKU secara jabatan serta usulan berikut:

  1. kegiatan P2DK tidak ditindaklanjuti karena wajib pajak tidak ditemukan, meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, menjadi SPLN, tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tidak memiliki indikasi kewajiban pajak, atau telah memenuhi kewajiban pajak;
  2. pengukuhan PKP;
  3. pendaftaran objek PBB secara jabatan;
  4. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  5. pemeriksaan; dan/atau
  6. pengembangan dana analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam hal wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang UU APBN 2026 yang akhirnya dipublikasikan. Kemudian, ada pembahasan soal perubahan sejumlah ketentuan seputar hasil penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Utamakan Digital, DJP Layangkan SP2DK via Coretax

DJP kini mengutamakan tata cara pelaksanaan pengawasan kepatuhan berbasis digital, salah satunya memanfaatkan coretax.

Dalam rangka pengawasan kepatuhan, DJP antara lain berwenang melayangkan SP2DK kepada wajib pajak secara online melalui akun wajib pajak dalam coretax. Ketentuan ini diatur dalam PMK 111/2025.

"Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ... disampaikan kepada wajib pajak: melalui akun wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 111/2025. (DDTCNews)

PMK 111/2025 Turut Atur Berita Acara Pelaksanaan P2DK

PMK 111/2025 juga memuat ketentuan yang lebih terperinci mengenai berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas wajib pajak terdaftar.

Berdasarkan Pasal 6 ayat ayat (10) PMK 111/2025, berita acara pelaksanaan P2DK dibuat dalam hal tanggapan wajib pajak terdaftar atas SP2DK sudah dinyatakan sesuai. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1), wajib pajak bisa menanggapi SP2DK dengan memenuhi kewajiban pajak atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban pajak.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan wajib pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 6 ayat ayat (10) PMK 111/2025. (DDTCNews)

Pemotong Pajak Kini Wajib Cek Hak WPLN Memanfaatkan P3B

Pemotong atau pemungut pajak yang menerima formulir DGT dibebani kewajiban untuk mengecek apakah wajib pajak luar negeri selaku penerima penghasilan berhak memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tidak.

Selain wajib mengecek apakah wajib pajak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2025 atau tidak, pemotong pajak juga harus mengecek apakah formulir DGT yang disampaikan sudah memenuhi Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 atau tidak.

"Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan PPh," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 112/2025. (DDTCNews)

Pemerintah Akhirnya Publikasikan UU APBN 2026

Pemerintah akhirnya mempublikasikan UU 17/2025 tentang APBN 2026 meskipun tahun anggaran tersebut sudah berjalan selama sepekan.

UU APBN 2026 ternyata diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Sebagaimana yang telah disepakati bersama DPR pada 23 September 2025, defisit APBN 2026 dipatok senilai Rp689,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," bunyi Pasal 54 UU 17/2025 tentang APBN 2026. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

Penyaluran TKD ke Daerah Bencana di Sumatera Direlaksasi

Kementerian Keuangan merelaksasi penggunaan dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) kepada daerah yang terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Relaksasi penggunaan dan penyaluran TKD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2025. Kemudahan itu diberikan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

"Diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam," bunyi pertimbangan PMK 102/2025. (DDTCNews, Kontan)

Kemenkeu Ubah Aturan Penyelesaian Dugaan Pidana Cukai yang Tak Dilanjut Penyidikan

Melalui PMK 96/2025, Kementerian Keuangan mengubah sejumlah ketentuan seputar hasil penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Beleid yang akan berlaku efektif mulai 14 Januari 2026 ini merupakan revisi dari PMK 237/2022. Revisi dilakukan untuk lebih memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan dalam penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, PMK 237/PMK.04/2022...perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 96/2025. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.