JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.
Beleid ini dirilis untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan itu dimaksudkan untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment.
"Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
PMK 111/2025 menegaskan pengawasan kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut dibagi menjadi 3 jenis.
Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar. Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Ketiga, pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak serta identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja. Simak Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Purbaya Rilis Aturan Baru
Selain itu, PMK 111/2025 memungkinkan wajib pajak menyampaikan tanggapan atas surat imbauan dari DJP. Tanggapan bisa diberikan dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan. Simak WP Bisa Tanggapi Segala Bentuk Surat Imbauan dari DJP, Simak Aturannya
Poin pengaturan lainnya adalah PMK 111/2025 mengatur perpanjangan jangka waktu pemberian tanggapan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) selama 7 hari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025. Simak PMK Baru! Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari
Selain itu, ada berbagai ketentuan lain terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Adapun PMK 111/2025 mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Secara lebih terperinci, PMK 111/2025 terdiri atas 6 bab dan 30 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II KEWENANGAN, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN BENTUK KEGIATAN PENGAWASAN
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN
BAB IV PENUGASAN ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN/ATAU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN
BAB V CONTOH FORMAT DOKUMEN (Pasal 29)
BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 30)
Untuk melihat PMK 111/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.
