JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan kepada wajib pajak, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar, serta melaksanakan pengawasan wilayah.
Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan DJP ialah mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
"Dalam melakukan pengawasan, direktur jenderal pajak: meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Kepada wajib pajak terdaftar, DJP dapat melayangkan SP2DK melalui akun wajib pajak dalam coretax system. Jika mendapatkan SP2DK, wajib pajak bisa melihatnya melalui notifikasi terbaru, lalu dokumen aslinya dapat dicek melalui menu Portal Saya, lalu klik submenu Dokumen Saya.
Selain coretax, DJP dapat mengirimkan SP2DK melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Lalu, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile.
Kemudian, mengirim SP2DK melalui melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, serta secara langsung ke kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Tidak hanya SP2DK, secara keseluruhan DJP berwenang melakukan 10 bentuk pengawasan terhadap wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak juga memiliki peran tersendiri ketika menghadapi pengawasan dari DJP.
Sebagai respons, wajib pajak harus melakukan 3 hal. Pertama, memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedua, memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring. Ketiga, memberikan kesempatan kepada Ditjen Pajak untuk melakukan kunjungan. (dik)
