JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 memuat ketentuan khusus mengenai penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.
Dalam pelaksanaan kegiatan P2DK atas wajib pajak yang belum terdaftar, wajib pajak dimaksud akan menerima SP2DK dengan format yang berbeda bila dibandingkan dengan SP2DK bagi wajib pajak yang sudah terdaftar.
"Contoh format dokumen berupa ... SP2DK dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf F," bunyi Pasal 29 huruf f PMK 111/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Dalam SP2DK bagi wajib pajak belum terdaftar tersebut, akan disampaikan bahwa penerima SP2DK sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sehingga yang bersangkutan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, memotong/memungut pajak, membayar/menyetorkan pajak, melaporkan SPT, melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan/atau mendaftarkan objek PBB.
Dengan data tersebut, wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari dengan cara melaksanakan kewajiban pajak atau menyampaikan penjelasan tertulis.
Tanggapan disampaikan melalui akun wajib pajak yang alternate unique number dan password-nya sudah disiapkan oleh DJP, pos, jasa kurir, email, atau secara langsung dengan mendatangi KPP yang menerbitkan SP2DK.
SP2DK bagi wajib pajak tidak terdaftar juga akan dilampiri dengan uraian data, nama dan nomor identitas pemilik data, tahun perolehan data, serta estimasi nilai data yang perlu diklarifikasi.
Melalui SP2DK atas wajib pajak yang belum terdaftar, DJP akan melakukan pengawasan terhadap atas terpenuhinya kewajiban perpajakan terhitung sejak timbulnya kewajiban perpajakan.
"Pengawasan wajib pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025.
Bila wajib pajak belum terdaftar tidak bisa menanggapi SP2DK dalam waktu 14 hari, wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu dimaksud selama 7 hari dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
SP2DK dan tanggapan wajib pajak akan ditindaklanjuti oleh DJP dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan yang formatnya termuat pada Lampiran G PMK 111/2025.
"Dalam hal terdapat indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh wajib pajak berdasarkan dasar penerbitan surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan ... DJP menuangkan indikasi kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut ke dalam surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 111/2025.
Bila indikasi kewajiban pajak yang harus dipenuhi dalam surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan tidak menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar, dipotong, dipungut, disetor, ataupun dilaporkan, DJP akan membuat berita acara pelaksanaan P2DK.
Dalam hal masih ada pajak yang harus dibayar, dipotong, dipungut, disetorkan, ataupun dilaporkan, DJP akan mengundang wajib pajak bersangkutan untuk melakukan pembahasan.
Dalam pembahasan tersebut, wajib pajak dapat memberikan tanggapan atas penghitungan jumlah pajak yang terutang dan informasi lainnya disertai dengan dokumen pendukung.
Seluruh rangkaian kegiatan P2DK atas wajib pajak tak terdaftar diatas akan diakhiri dengan hasil kegiatan P2DK berupa pemberian NPWP dan/atau NITKU secara jabatan serta usulan berikut:
