JAKARTA, DDTCNews - Pasangan suami istri yang masing-masing mendirikan PT perorangan dapat memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% secara terpisah sepanjang memenuhi ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan ketentuan PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk dua perseroan perorangan (PT perorangan) yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri.
“Kalau suami istri masing-masing mendirikan PT perorangan karena memiliki usaha di 2 lokasi yg berbeda, apakah bisa memanfaatkan PPh final UMKM untuk masing-masing PT perorangan itu?” tanya warganet kepada Kring Pajak di media sosial, Kamis (15/1/2026).
Menanggapi pertanyaan wajib pajak, Kring Pajak menegaskan PT perorangan merupakan salah satu jenis wajib pajak badan yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
“Sepanjang PT perorangan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai Pasal 57 PP 55/2022 maka dapat dikenai PPh final 0,5% untuk masing-masing NPWP PT perorangan,” jelas Kring Pajak.
Peredaran bruto tertentu yang dimaksud adalah peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Selama batas itu tidak terlampaui, baik PT perorangan milik suami maupun PT perorangan milik istri, dapat memanfaatkan PPh final UMKM sendiri-sendiri.
Selain itu, pemanfaatan PPh final 0,5% oleh PT perorangan juga dibatasi jangka waktu. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas tersebut dapat digunakan paling lama selama 4 tahun pajak sejak NPWP PT perorangan terdaftar.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir atau apabila peredaran bruto (omzet usaha) telah melampaui Rp4,8 miliar, PT perorangan wajib beralih ke skema pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan terbaru yang merevisi PP 55/2022. Salah satu tujuan dilakukan revisi tersebut ialah untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan bunching. (rig)
