PMK 111/2025

Ada Format SP2DK bagi WP Tak Terdaftar, DJP: Dukung Ekstensifikasi

Muhamad Wildan
Jumat, 09 Januari 2026 | 15.00 WIB
Ada Format SP2DK bagi WP Tak Terdaftar, DJP: Dukung Ekstensifikasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 turut mengatur format surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) khusus untuk wajib pajak yang belum terdaftar dalam rangka mendukung upaya ekstensifikasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dengan makin kuatnya basis data DJP, penerbitan SP2DK tak lagi hanya difokuskan untuk wajib pajak terdaftar. SP2DK juga akan diterbitkan bagi wajib pajak belum terdaftar guna mengonfirmasi data yang dimiliki DJP.

"Data itu tentu tidak hanya merujuk pada wajib pajak yang terdaftar, tetapi juga merujuk kepada wajib pajak yang belum masuk ke sistem DJP, itu ekstensifikasi," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Bila data yang dikelola DJP menunjukkan ada orang pribadi ataupun badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum memiliki NPWP, DJP akan mengirimkan SP2DK bagi wajib pajak dimaksud.

"Apabila memang dari jangkauan pengawasan kami ditemukan bahwa subjek atau entitas sudah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan amanat undang-undang perpajakan, kami akan mengirimkan SP2DK atas informasi dan data yang kami punya," ujar Bimo.

Sebagai informasi, PMK 111/2025 memuat 2 format SP2DK, yakni SP2DK bagi wajib pajak terdaftar dan SP2DK bagi wajib pajak yang belum terdaftar.

Bagi wajib pajak terdaftar, SP2DK yang disampaikan DJP memuat hasil penelitian terhadap data dan keterangan serta uraian koreksi yang perlu dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.

Sementara bagi wajib pajak yang belum terdaftar, SP2DK juga bakal memuat kewajiban yang belum dipenuhi oleh wajib pajak terhitung sejak kewajiban pajak dimaksud timbul.

"Pengawasan wajib pajak belum terdaftar ... dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025.

Tak hanya itu, SP2DK bagi wajib pajak belum terdaftar juga memuat keterangan yang mendorong wajib pajak bersangkutan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, memotong/memungut pajak, membayar/menyetor pajak, melaporkan SPT, mengajukan pengukuhan PKP, atau mendaftarkan objek PBB.

Wajib pajak yang belum terdaftar berkewajiban untuk memberikan tanggapan terhadap SP2DK dalam waktu 14 hari dengan cara melaksanakan kewajiban pajak atau menyampaikan penjelasan tertulis.

Tanggapan disampaikan melalui akun wajib pajak yang alternate unique number dan password-nya sudah disiapkan oleh DJP, pos, jasa kurir, email, atau secara langsung dengan mendatangi KPP yang menerbitkan SP2DK.

Kegiatan P2DK atas wajib pajak yang belum terdaftar diakhiri dengan penerbitan hasil kegiatan P2DK berupa pemberian NPWP dan/atau NITKU secara jabatan serta beberapa usulan tindak lanjut berikut:

  1. kegiatan P2DK tidak ditindaklanjuti karena wajib pajak tidak ditemukan, meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, menjadi SPLN, tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tidak memiliki indikasi kewajiban pajak, atau telah memenuhi kewajiban pajak;
  2. pengukuhan PKP;
  3. pendaftaran objek PBB secara jabatan;
  4. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  5. pemeriksaan; dan/atau
  6. pengembangan dana analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam hal wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.