PMK 111/2025

Jawab Surat Imbauan dari DJP, Ini yang Perlu Disiapkan WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Januari 2026 | 14.00 WIB
Jawab Surat Imbauan dari DJP, Ini yang Perlu Disiapkan WP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melayangkan surat imbauan sebagai bentuk pengawasan kepatuhan. Sebaliknya, wajib pajak dapat memberikan tanggapan terkait surat imbauan yang diperoleh.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak dapat memberikan jawaban kepada DJP. Jawaban atau tanggapan dapat berupa penjelasan atas kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam surat imbauan masing-masing.

"Berdasarkan surat imbauan ... wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan: menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam surat imbauan," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 111/2025, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Sebelum memberikan tanggapan mengenai surat imbauan, ada aspek-aspek teknis yang perlu diperhatikan wajib pajak. Secara terperinci ada 4 jenis metode penyampaian penjelasan yang bisa dilakukan wajib pajak.

Pertama, menyampaikan penjelasan melalui akun wajib pajak di coretax. Metode penyampaian penjelasan ini berlaku dalam hal wajib pajak telah melakukan aktivasi coretax dan surat imbauan telah tersedia saluran penyampaian melalui coretax masing-masing.

Kedua, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan surat imbauan.

Ketiga, menyampaikan penjelasan secara langsung pada saat dilakukan kunjungan; dan/atau, keempat, bisa secara langsung datang ke KPP atau KP2KP yang menerbitkan surat imbauan, serta melalui media daring dengan video conference.

Berdasarkan PMK 111/2025, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali. Syaratnya, wajib pajak harus memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2).

Adapun Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2025 mengatur ketentuan teknis mengenai waktu penyampaian. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari, yang dihitung sejak terjadinya peristiwa paling duluan.

Beleid ini menyebutkan ada 5 macam peristiwa yang menjadi dasar perhitungan waktu tersebut. Pertama, tanggal penerbitan surat imbauan dalam hal disampaikan melalui akun wajib pajak atau coretax.

Kedua, tanggal pengiriman surat imbauan melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Ketiga, tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile.

Keempat, tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Kelima, tanggal penyampaian surat imbauan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas tanggapan yang disampaikan wajib pajak. Setelah penelitian, barulah DJP berwenang melaksanakan 3 hal, yaitu mengundang wajib pajak terkait untuk melakukan pembahasan.

Kemudian, DJP juga bisa melakukan kunjungan kepada wajib pajak terkait, serta melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.